Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:07 WIB

Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memberi kesempatan kepada Guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah. Kebijakan ini menghapus batasan jabatan yang selama ini hanya untuk PNS.

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa status PPPK tidak menghalangi jenjang karier. Pemerintah menilai kemampuan dan kinerja guru sebagai faktor utama.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 memperkuat aturan tersebut. Kedua regulasi ini membuka peluang setara bagi PNS dan PPPK.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengakui PPPK sebagai aparatur negara. Undang-undang ini memberi hak pengembangan karier berbasis kinerja. Pemerintah mengatur manajemen PPPK melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh Bahas LKPJ 2025, Ini Hasil Lengkapnya

Guru PPPK harus memiliki ijazah S1 atau D-IV terakreditasi. Guru juga harus mengantongi sertifikat pendidik.

PPPK minimal berada pada jenjang Guru Ahli Pertama. Guru harus memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Dinas pendidikan dapat menurunkan syarat menjadi empat tahun jika daerah kekurangan calon.

Guru harus memperoleh penilaian kinerja minimal Baik selama dua tahun terakhir. Guru juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.

Pemerintah mengutamakan guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah. Pemerintah juga memprioritaskan lulusan Program Guru Penggerak. Pemerintah dapat memberi pengecualian jika jumlah calon terbatas.

Guru harus menjaga kondisi jasmani dan rohani. Guru harus bebas narkoba. Guru tidak boleh pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat. Guru juga tidak boleh berstatus tersangka atau terpidana. Usia maksimal guru saat penugasan yaitu 56 tahun.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, PPPK Paruh Waktu Siap Gelar Aksi Nasional

Kebijakan ini membuka jalur karier manajerial bagi Guru PPPK. Pemerintah mendorong kesetaraan antara PPPK dan PNS.

Sekolah kini dapat memilih kepala sekolah berdasarkan kompetensi. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah.

Aturan ini juga memperluas peluang bagi guru berprestasi. Pemerintah menempatkan kinerja sebagai dasar utama penugasan. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Azhar Minta OPD Kerja Maksimal, Mantapkan Strategi Penurunan Stunting 

Game

Ketua DPRD H Fajran Sungai Penuh Hadiri Soft Opening Khayangan Coffee dan Eatery

Daerah

Wabup Nilwan Kukuhkan 31 Orang Anggota Paskibraka
Kembali Digelar, PAI Fair 2025 Siap Cetak Talenta PAI Berkarakter

Nasioanal

Resmi Digelar, PAI Fair 2025 Siap Cetak Talenta PAI Berkarakter
Di sektor ganda putra, Sabar Karyaman Gutama / M. Reza Pahlevi Isfahani menunjukkan kekompakan luar biasa

Kesehatan & Olahraga

Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Final Hylo Open 2025 Banggakan Merah Putih

Daerah

Bupati Monadi Pimpin Rapat Strategis di Hari Libur, Targetkan Surplus 100 Ribu Ton Beras

Daerah

Satresnarkoba Bungo Ringkus Seorang DJ Jambi, Akui Edarkan Ekstasi

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun 2025