Palembang, Aksarabrita.com // Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang hampir rampung. Hingga 23 Januari 2026, BKN Palembang mencatat capaian penetapan NIP mencapai 99,74 persen, mencakup instansi di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Data SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) menunjukkan 94.215 usul masuk dari instansi di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung. BKN menyetujui 93.915 usul melalui penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Capaian Penetapan NIP dan SK PPPK 2025
Kanreg VII BKN Palembang mencatat kinerja tinggi pada dua indikator utama:
- Penetapan NIP: 99,74 persen atau 93.915 Pertek disetujui
- Penetapan SK: 95,08 persen atau 89.297 SK telah terbit
- Sisa SK: 4.618 masih dalam proses penyelesaian
Capaian ini menegaskan percepatan penataan ASN PPPK Paruh Waktu di wilayah kerja Kanreg VII.
Daerah yang Menuntaskan Penetapan NIP dan SK 100 Persen
Sejumlah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh tahapan penetapan tanpa kendala. Berikut daerah dengan progres 100 persen:
- Kabupaten Sarolangun: 703 usul, seluruhnya rampung
- Kabupaten Bengkulu Tengah: 200 usul, seluruhnya rampung
- Kabupaten Kerinci: 2.733 usul, seluruhnya rampung
- Kabupaten OKU Selatan: 2.764 dari 2.769 usul, seluruhnya rampung
- Kabupaten Bangka Selatan: 1.213 usul, seluruhnya rampung
Daerah-daerah tersebut menunjukkan koordinasi cepat antara pemerintah daerah dan BKN.
Progres PPPK Paruh Waktu di Jambi dan Sungai Penuh
Wilayah Jambi dan Kota Sungai Penuh mencatat progres tinggi meski belum sepenuhnya tuntas:
- Provinsi Jambi:
- Usul masuk: 6.440
- NIP disetujui: 6.401
- SK terbit: 5.905
- Progres SK: 92,25 persen
- Kota Sungai Penuh:
- Usul masuk: 1.527
- NIP disetujui: 1.518
- SK terbit: 1.508
- Progres: 99,34 persen
Kabupaten Batang Hari menyelesaikan penetapan NIP hingga 100 persen. Namun, pemerintah daerah tersebut belum menerbitkan satu pun SK. Sebanyak 190 SK masih menunggu penyelesaian administrasi internal.
Beberapa daerah lain, termasuk Kota Pagar Alam, juga mengalami kondisi serupa. Pemerintah daerah memegang kewenangan penuh untuk menerbitkan SK setelah BKN mengeluarkan Pertek.
BKN menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas penerbitan SK PPPK Paruh Waktu. Setelah Pertek keluar, instansi daerah harus segera menuntaskan verifikasi dan penandatanganan SK.
BKN meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk:
- Memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing
- Mengakses situs pemerintah daerah secara berkala
- Mengikuti pembaruan melalui portal resmi seperti palembang.go.id
Dengan progres hampir sempurna, Kanreg VII BKN Palembang menargetkan penyelesaian penuh penetapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 dalam waktu dekat. (Run)









