Menpan RB Tetapkan Seragam PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu

BERITA JAKARTA // Kabar penting bagi tenaga honorer yang telah ditetapkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu: pakaian dinas harian mereka tidak lagi seragam hitam putih. Keputusan resmi ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 .

Dalam berita yang dimuat oleh Klik Pendidikan pada Senin, 25 Agustus 2025, ditegaskan bahwa bagi PPPK paruh waktu aturan pakaian dinas bukan hitam putih .

Melalui artikel terbitan Klik Pendidikan yang lebih rinci pada 26 Agustus 2025, dicantumkan jadwal penggunaan pakaian dinas PPPK paruh waktu dari Senin hingga Jumat sebagai berikut :

HariPakaian Dinas
SeninBaju khaki
SelasaBaju khaki
RabuHitam-putih (putih atas, hitam bawah)
KamisBatik atau lurik
JumatBatik atau lurik

Penting diketahui bahwa meskipun statusnya adalah PPPK paruh waktu, pegawai ini tetap merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada disiplin ASN, termasuk soal pakaian dinas .

Baca Juga :  Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Pulang Lebih Cepat

Lebih jauh, dalam sosialisasi yang diselenggarakan pada 29 Juli 2025, Ditjen ASN Kemenpan RB menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi pembentukan tenaga ASN baru dari honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak mengisi formasi penuh. Jabatan yang bisa diisi termasuk guru, tenaga kesehatan, teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional .

  • Keputusan ini merupakan terobosan—seragam untuk PPPK paruh waktu kini lebih beragam dan kreatif dibanding persepsi lama yang menganggapnya “hitam putih”.
  • Jadwal pakaian yang berbeda setiap hari turut menegaskan identitas profesional sekaligus fleksibilitas ASN paruh waktu.
  • Adanya dasar hukum resmi (Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025) dan aturan disiplin ASN memberikan legitimasi penuh terhadap ketentuan pakaian ini.
  • Keputusan resmi dari Menpan RB: pakaian dinas PPPK paruh waktu bukan hanya hitam putih (Keputusan Nomor 16 Tahun 2025) .
  • Seragam harian berdasarkan hari kerja:
    • Senin–Selasa: Khaki
    • Rabu: Hitam-putih
    • Kamis–Jumat: Batik atau lurik .
  • Dasar legal dan ruang lingkup jabatan PPPK paruh waktu dijabarkan secara resmi dalam ketentuan Kemenpan RB (pengadaan untuk berbagai jabatan ASN).
Baca Juga :  Beberapa Pengurus Koperasi Merah Putih Mundur

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Presiden Prabowo Subianto Gelar Pertemuan, Bahas Stabilitas Nasional
Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya (Humas PANRB)

Nasioanal

Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya
Wali Kota Fadly Amran Buka Festival Tadabur Yasin

Daerah

Festival Tadabur Yasin Padang Dimulai, Fadly Amran Perkuat Program Smart Surau

Daerah

Polres Merangin Sita Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Desa Baru Nalo
Erupsi Gunung Semeru Level Awas, Tiga Desa Terdampak

Religi

Erupsi Gunung Semeru Level Awas, Tiga Desa Terdampak

Nasioanal

Kapolri Mutasi 60 Perwira Polri September 2025
Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA di Jakarta

Daerah

Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA di Jakarta

Daerah

Sorotan Kembali Kepala Desa Pelayang Raya, Hasil Bumdes hingga Tanah Kas Desa Dipertanyakan