BERITA JAKARTA // Kabar penting bagi tenaga honorer yang telah ditetapkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu: pakaian dinas harian mereka tidak lagi seragam hitam putih. Keputusan resmi ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 .
Dalam berita yang dimuat oleh Klik Pendidikan pada Senin, 25 Agustus 2025, ditegaskan bahwa bagi PPPK paruh waktu aturan pakaian dinas bukan hitam putih .
Melalui artikel terbitan Klik Pendidikan yang lebih rinci pada 26 Agustus 2025, dicantumkan jadwal penggunaan pakaian dinas PPPK paruh waktu dari Senin hingga Jumat sebagai berikut :
| Hari | Pakaian Dinas |
|---|---|
| Senin | Baju khaki |
| Selasa | Baju khaki |
| Rabu | Hitam-putih (putih atas, hitam bawah) |
| Kamis | Batik atau lurik |
| Jumat | Batik atau lurik |
Penting diketahui bahwa meskipun statusnya adalah PPPK paruh waktu, pegawai ini tetap merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada disiplin ASN, termasuk soal pakaian dinas .
Lebih jauh, dalam sosialisasi yang diselenggarakan pada 29 Juli 2025, Ditjen ASN Kemenpan RB menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi pembentukan tenaga ASN baru dari honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak mengisi formasi penuh. Jabatan yang bisa diisi termasuk guru, tenaga kesehatan, teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional .
- Keputusan ini merupakan terobosan—seragam untuk PPPK paruh waktu kini lebih beragam dan kreatif dibanding persepsi lama yang menganggapnya “hitam putih”.
- Jadwal pakaian yang berbeda setiap hari turut menegaskan identitas profesional sekaligus fleksibilitas ASN paruh waktu.
- Adanya dasar hukum resmi (Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025) dan aturan disiplin ASN memberikan legitimasi penuh terhadap ketentuan pakaian ini.
- Keputusan resmi dari Menpan RB: pakaian dinas PPPK paruh waktu bukan hanya hitam putih (Keputusan Nomor 16 Tahun 2025) .
- Seragam harian berdasarkan hari kerja:
- Senin–Selasa: Khaki
- Rabu: Hitam-putih
- Kamis–Jumat: Batik atau lurik .
- Dasar legal dan ruang lingkup jabatan PPPK paruh waktu dijabarkan secara resmi dalam ketentuan Kemenpan RB (pengadaan untuk berbagai jabatan ASN).







