Menpan RB Tetapkan Seragam PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu

BERITA JAKARTA // Kabar penting bagi tenaga honorer yang telah ditetapkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu: pakaian dinas harian mereka tidak lagi seragam hitam putih. Keputusan resmi ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 .

Dalam berita yang dimuat oleh Klik Pendidikan pada Senin, 25 Agustus 2025, ditegaskan bahwa bagi PPPK paruh waktu aturan pakaian dinas bukan hitam putih .

Melalui artikel terbitan Klik Pendidikan yang lebih rinci pada 26 Agustus 2025, dicantumkan jadwal penggunaan pakaian dinas PPPK paruh waktu dari Senin hingga Jumat sebagai berikut :

HariPakaian Dinas
SeninBaju khaki
SelasaBaju khaki
RabuHitam-putih (putih atas, hitam bawah)
KamisBatik atau lurik
JumatBatik atau lurik

Penting diketahui bahwa meskipun statusnya adalah PPPK paruh waktu, pegawai ini tetap merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada disiplin ASN, termasuk soal pakaian dinas .

Baca Juga :  Polres Kerinci Berhasil Mengungkapkan 8 Kasus Narkoba Diawal 2024

Lebih jauh, dalam sosialisasi yang diselenggarakan pada 29 Juli 2025, Ditjen ASN Kemenpan RB menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi pembentukan tenaga ASN baru dari honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak mengisi formasi penuh. Jabatan yang bisa diisi termasuk guru, tenaga kesehatan, teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional .

  • Keputusan ini merupakan terobosan—seragam untuk PPPK paruh waktu kini lebih beragam dan kreatif dibanding persepsi lama yang menganggapnya “hitam putih”.
  • Jadwal pakaian yang berbeda setiap hari turut menegaskan identitas profesional sekaligus fleksibilitas ASN paruh waktu.
  • Adanya dasar hukum resmi (Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025) dan aturan disiplin ASN memberikan legitimasi penuh terhadap ketentuan pakaian ini.
  • Keputusan resmi dari Menpan RB: pakaian dinas PPPK paruh waktu bukan hanya hitam putih (Keputusan Nomor 16 Tahun 2025) .
  • Seragam harian berdasarkan hari kerja:
    • Senin–Selasa: Khaki
    • Rabu: Hitam-putih
    • Kamis–Jumat: Batik atau lurik .
  • Dasar legal dan ruang lingkup jabatan PPPK paruh waktu dijabarkan secara resmi dalam ketentuan Kemenpan RB (pengadaan untuk berbagai jabatan ASN).
Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan SDM Koperasi Merah Putih

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci  H. Adirozal Lantik 212 Guru
Wako Alfin Letakkan Batu pertama Pembangunan KDMP Desa Aur Duri

Daerah

Koperasi Merah Putih Aur Duri, Sungai Penuh Mulai Dibangun
31 Ribu Guru Madrasah Swasta Masih Tertahan Jadi PPPK

Nasioanal

Menag Beri Alasan 31 Ribu Guru Madrasah Belum Bisa Jadi PPPK
TKA 2025 Akan Dimulai Besok, Diselenggarakan Serentak

Nasioanal

TKA 2025 Digelar Serentak Mulai Besok, 3 November
Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal Meledak di Minggu Ke-2

Daerah

Meriah! Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal Meledak di Minggu Ke-2

Daerah

Hari Pertama Kerja Sebagai Ketua DPRD, Lendra Rapat Stunting Dengan Pemkot

Daerah

Ketua DPRD Lendra Wijaya Shalat Idul Adha Bersama Masyarakat
Bupati Kerinci menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2027

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Musrenbang Jambi 2027 Dorong Kesejahteraan