Jakarta, Aksarabrita.com // Sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Beberapa daerah memastikan PPPK Paruh Waktu harus bekerja terlebih dahulu, baru menerima gaji. Sementara itu, PNS dan PPPK penuh waktu menerima gaji di awal bulan secara rutin.
Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada KepMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Selain itu, dokumen ini menegaskan perbedaan waktu pembayaran antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Meskipun status PPPK Paruh Waktu tetap ASN, alokasi anggaran dan periode pencairan gaji berbeda. PPPK Paruh Waktu menerima gaji setelah resmi bekerja, sedangkan PNS dan PPPK penuh waktu mendapat gaji di awal bulan melalui pos belanja pegawai.
Dengan demikian, perbedaan ini sering menjadi sorotan publik, terutama menyangkut kepastian keuangan bulanan PPPK Paruh Waktu.
Perbedaan mekanisme ini berdampak pada kepastian penghasilan, khususnya di bulan pertama bekerja. PPPK Paruh Waktu harus menunggu periode pembayaran berikutnya sebelum menerima gaji.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu disarankan merencanakan keuangan awal bulan dengan lebih matang. (**)




















