Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:00 WIB

Ini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Visual: Pegawai ASN/PPPK bekerja di kantor, ada ikon gaji atau dokumen pembayaran di latar belakang

Visual: Pegawai ASN/PPPK bekerja di kantor, ada ikon gaji atau dokumen pembayaran di latar belakang

Jakarta, Aksarabrita.com // Sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Beberapa daerah memastikan PPPK Paruh Waktu harus bekerja terlebih dahulu, baru menerima gaji. Sementara itu, PNS dan PPPK penuh waktu menerima gaji di awal bulan secara rutin.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada KepMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Selain itu, dokumen ini menegaskan perbedaan waktu pembayaran antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK Paruh Waktu.

Meskipun status PPPK Paruh Waktu tetap ASN, alokasi anggaran dan periode pencairan gaji berbeda. PPPK Paruh Waktu menerima gaji setelah resmi bekerja, sedangkan PNS dan PPPK penuh waktu mendapat gaji di awal bulan melalui pos belanja pegawai.

Baca Juga :  Sidang dr Tifa Dimulai 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Praperadilan

Dengan demikian, perbedaan ini sering menjadi sorotan publik, terutama menyangkut kepastian keuangan bulanan PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan mekanisme ini berdampak pada kepastian penghasilan, khususnya di bulan pertama bekerja. PPPK Paruh Waktu harus menunggu periode pembayaran berikutnya sebelum menerima gaji.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu disarankan merencanakan keuangan awal bulan dengan lebih matang. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tata Cara Shalat Idul Fitri dan Panduan Lengkap 

Nasioanal

Sanae Takaichi Jadi Perempuan Pertama Pimpin Partai Berkuasa di Jepang
Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Nasioanal

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Daerah

5 Tips Menjaga Pola Makan dibulan Ramadhan

Batang Hari

MenPAN-RB: Daerah yang Tak Kirim Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Tertinggal
Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo

Daerah

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo
Operasi Penertiban Nikel Ilegal di Morowali

Hukum & Kriminal

Menhan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Hukum & Kriminal

Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Janjikan Perlindungan Untuk Keluarga Affan