Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:16 WIB

Kepala BKN Tegaskan Mutasi, Promosi, hingga Pemberhentian PPPK Wewenang Kepala Daerah

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Naisonal, Aksarabrita.com // Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Zudan menyampaikan bahwa menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Karena itu, seluruh kebijakan kepegawaian berada di bawah kewenangan pimpinan instansi.

Kepala Daerah Punya Kewenangan Penuh sebagai PPK

Zudan menjelaskan, kewenangan PPK mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN dan PPPK. Kepala daerah dapat menjalankan seluruh kewenangan tersebut selama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pembatasan khusus bagi kepala daerah dalam mengelola PPPK. Menurutnya, anggapan bahwa PPPK “terkunci” tidak lagi relevan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

BKN Permudah Proses Mutasi dan Promosi ASN

Zudan menyampaikan penegasan tersebut saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kota Batam, Senin (20/1/2026). Rakernas ini dihadiri para bupati dari seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Salah Isi DRH, Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Dibatalkan: Ini Penjelasannya

Dalam kesempatan itu, Zudan menilai masih ada kepala daerah yang ragu melakukan mutasi dan promosi ASN karena menganggap prosesnya rumit dan berisiko secara hukum. Ia menegaskan bahwa regulasi saat ini justru memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang menjalankan kewenangannya secara profesional.

Sistem Digital Percepat Persetujuan Mutasi

Zudan menjelaskan bahwa BKN telah menerapkan sistem manajemen ASN berbasis digital yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem tersebut, proses mutasi dan promosi ASN berjalan lebih cepat dan transparan.

Ia menyebut, sistem ini menetapkan batas waktu maksimal lima hari kerja untuk persetujuan mutasi. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan memberikan persetujuan otomatis pada hari keenam.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi mutasi ASN yang berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Zudan.

Penataan ASN Dorong Kualitas Pelayanan Publik

Zudan menegaskan bahwa percepatan mutasi ASN bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi pegawai di daerah. Ia mencontohkan sektor pendidikan, di mana satu sekolah mengalami kelebihan guru, sementara sekolah lain kekurangan tenaga pendidik.

Baca Juga :  Tak Kenal Usia, Ratusan Lansia Sungai Penuh Resmi Diwisuda

Menurutnya, kepala daerah dapat segera memindahkan ASN sesuai kebutuhan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Jika beban kerja tidak seimbang, pelayanan publik pasti terganggu. Karena itu, penataan ASN harus dilakukan dengan berani dan cepat,” tegasnya.

Pemerintah Pusat Minta Daerah Tidak Tunda Penataan ASN

Zudan menambahkan bahwa pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penataan ASN. Sistem kepegawaian saat ini sudah lebih sederhana, transparan, dan cepat.

Ia menekankan bahwa keberanian kepala daerah dalam mengambil keputusan menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di daerah.

Rakernas APKASI ke-XVII sendiri mengusung tema “Wujudkan Asta Cita untuk Daerah yang Sejahtera” dan menjadi forum strategis membahas penguatan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk manajemen ASN dan PPPK. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Penuhi Syarat atau Tidak, Honorer R4 Belum Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Usulan Instansi
Presiden Prabowo Sambut Presiden Brasil Lula da Silva, Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

Nasioanal

Dari Jakarta ke Brasilia: Persahabatan Dua Presiden Kian Erat

Game

Jenderal ‘Pemecat Sambo’ Jadi Penasihat Prabowo

Batang Hari

Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Kota Sungai Penuh dan Tebo Punya Kuota Terbanyak!

Hukum & Kriminal

LHKPN Ungkap Kekayaan Fantastis Deddy Corbuzier, Hampir Sentuh Rp1 Triliun

Batang Hari

Mutasi Polri: 6 Brigjen Pol Dipromosikan Kapolri
2.741 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bungo Resmi Dilantik

Daerah

2.741 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bungo Resmi Dilantik

Batang Hari

Kabar Baik, Mulai Hari ini Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftarnya!