Naisonal, Aksarabrita.com // Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Zudan menyampaikan bahwa menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Karena itu, seluruh kebijakan kepegawaian berada di bawah kewenangan pimpinan instansi.
Kepala Daerah Punya Kewenangan Penuh sebagai PPK
Zudan menjelaskan, kewenangan PPK mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN dan PPPK. Kepala daerah dapat menjalankan seluruh kewenangan tersebut selama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembatasan khusus bagi kepala daerah dalam mengelola PPPK. Menurutnya, anggapan bahwa PPPK “terkunci” tidak lagi relevan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
BKN Permudah Proses Mutasi dan Promosi ASN
Zudan menyampaikan penegasan tersebut saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kota Batam, Senin (20/1/2026). Rakernas ini dihadiri para bupati dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Zudan menilai masih ada kepala daerah yang ragu melakukan mutasi dan promosi ASN karena menganggap prosesnya rumit dan berisiko secara hukum. Ia menegaskan bahwa regulasi saat ini justru memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang menjalankan kewenangannya secara profesional.
Sistem Digital Percepat Persetujuan Mutasi
Zudan menjelaskan bahwa BKN telah menerapkan sistem manajemen ASN berbasis digital yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem tersebut, proses mutasi dan promosi ASN berjalan lebih cepat dan transparan.
Ia menyebut, sistem ini menetapkan batas waktu maksimal lima hari kerja untuk persetujuan mutasi. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan memberikan persetujuan otomatis pada hari keenam.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi mutasi ASN yang berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Zudan.
Penataan ASN Dorong Kualitas Pelayanan Publik
Zudan menegaskan bahwa percepatan mutasi ASN bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi pegawai di daerah. Ia mencontohkan sektor pendidikan, di mana satu sekolah mengalami kelebihan guru, sementara sekolah lain kekurangan tenaga pendidik.
Menurutnya, kepala daerah dapat segera memindahkan ASN sesuai kebutuhan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Jika beban kerja tidak seimbang, pelayanan publik pasti terganggu. Karena itu, penataan ASN harus dilakukan dengan berani dan cepat,” tegasnya.
Pemerintah Pusat Minta Daerah Tidak Tunda Penataan ASN
Zudan menambahkan bahwa pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penataan ASN. Sistem kepegawaian saat ini sudah lebih sederhana, transparan, dan cepat.
Ia menekankan bahwa keberanian kepala daerah dalam mengambil keputusan menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di daerah.
Rakernas APKASI ke-XVII sendiri mengusung tema “Wujudkan Asta Cita untuk Daerah yang Sejahtera” dan menjadi forum strategis membahas penguatan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk manajemen ASN dan PPPK. (Tim)









