Salah Isi DRH, Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Dibatalkan: Ini Penjelasannya

Salah Isi DRH, Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Dibatalkan

Salah Isi DRH, Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Dibatalkan

Aksarabrita.com // Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 memasuki tahap krusial. Meski dinyatakan lulus dalam seleksi, kelulusan para honorer belum final hingga seluruh proses administrasi diselesaikan secara benar. Salah satunya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan akurat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa kesalahan pengisian DRH dapat membatalkan kelulusan seorang peserta seleksi PPPK. Bahkan, jika peserta tidak mengisi DRH sama sekali dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya akan dibatalkan.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari laman KlikPendidikan.id, banyak peserta yang mengalami pembatalan kelulusan akibat data yang tidak sesuai atau tidak valid dalam DRH. Hal ini termasuk ketidaksesuaian nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, riwayat pendidikan, dan data lainnya yang wajib sesuai dengan dokumen resmi.

DRH sendiri merupakan dokumen penting yang dijadikan dasar oleh instansi dan BKN untuk proses pengangkatan dan usulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK). Oleh sebab itu, kesalahan sekecil apapun dapat berdampak besar pada kelanjutan status kelulusan.

Baca Juga :  Program Beasiswa Pro-Jambi Cerdas Tahun 2026 Resmi Dibuka

Sesuai ketentuan, masa pengisian DRH melalui portal SSCASN dijadwalkan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Dalam periode ini, seluruh peserta wajib:

  • Melengkapi dan mengunggah dokumen DRH bermaterai.
  • Menyertakan SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, ijazah, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Memastikan seluruh data sesuai dengan dokumen yang terdaftar di Dukcapil.

Peserta juga diwajibkan untuk mengecek kembali data yang telah diinput sebelum menyelesaikan proses unggah DRH.

Setelah pengisian, data yang masuk akan diverifikasi oleh instansi masing-masing dan BKN. Apabila ditemukan adanya data yang tidak valid atau tidak sesuai dengan dokumen asli, maka peserta akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan secara otomatis tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

“DRH bukan hanya formalitas, tapi merupakan bagian krusial yang menentukan validitas data peserta. Jika tidak sesuai, kelulusan akan dibatalkan,” ujar salah satu pejabat BKN yang dikutip dalam laporan KlikPendidikan.id.

Baca Juga :  Investor Jerman Lirik Kelapa Tanjab Timur, Peluang Emas untuk Warga

Pemerintah mengimbau agar seluruh peserta seleksi PPPK Tahap 2 untuk tidak tergesa-gesa, namun juga tidak menunda pengisian DRH. Ketelitian sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan ataupun pengunggahan dokumen.

Para peserta juga disarankan untuk mencocokkan seluruh data pribadi mereka dengan informasi yang tercatat pada KTP, ijazah, dan dokumen resmi lainnya. Kesalahan sekecil apa pun dapat menjadi penghambat dalam proses pengangkatan menjadi ASN.

Meskipun telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2, peserta tetap wajib menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dengan baik, terutama pengisian DRH. Kegagalan dalam proses ini bisa berakibat fatal berupa pembatalan kelulusan dan gugur sebagai calon PPPK.

Pemerintah berharap para peserta dapat memahami pentingnya pengisian data DRH secara akurat dan menyelesaikannya tepat waktu.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kota Sungai Penuh memenuhi kuota 351 peserta dalam pelaksanaan ProASN di UPT BKN Jambi.

Daerah

Pemetaan Potensi ASN, 351 Pegawai Sungai Penuh Ikuti ProASN

Daerah

Kodim 0417/Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Bersatu Sukseskan TMMD ke-126
Sah! Ribuan Honerer Kerinci Gelar Gladi Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Sah! Ribuan Honorer Kerinci Gelar Gladi, Siap Dilantik

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Peringatan HARHUBNAS Tahun 2023 Ke-53 di Bandara Depati Parbo
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin menghadiri entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kamis (19/2/2026).

Daerah

Wali Kota Alfin Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah di Hadapan BPK
Terkuak! Dosen Bungo Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan

Daerah

Dosen Cantik, Diduga Alami Pelecehan Sebelum Tewas
PT Kerinci Merangin Hidro

Daerah

PT. KMH PLTA Dukung Layanan Kesehatan RSUD Kerinci