Aksarabrita.com // Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 memasuki tahap krusial. Meski dinyatakan lulus dalam seleksi, kelulusan para honorer belum final hingga seluruh proses administrasi diselesaikan secara benar. Salah satunya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan akurat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa kesalahan pengisian DRH dapat membatalkan kelulusan seorang peserta seleksi PPPK. Bahkan, jika peserta tidak mengisi DRH sama sekali dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya akan dibatalkan.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari laman KlikPendidikan.id, banyak peserta yang mengalami pembatalan kelulusan akibat data yang tidak sesuai atau tidak valid dalam DRH. Hal ini termasuk ketidaksesuaian nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, riwayat pendidikan, dan data lainnya yang wajib sesuai dengan dokumen resmi.
DRH sendiri merupakan dokumen penting yang dijadikan dasar oleh instansi dan BKN untuk proses pengangkatan dan usulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK). Oleh sebab itu, kesalahan sekecil apapun dapat berdampak besar pada kelanjutan status kelulusan.
Sesuai ketentuan, masa pengisian DRH melalui portal SSCASN dijadwalkan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Dalam periode ini, seluruh peserta wajib:
- Melengkapi dan mengunggah dokumen DRH bermaterai.
- Menyertakan SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, ijazah, serta dokumen pendukung lainnya.
- Memastikan seluruh data sesuai dengan dokumen yang terdaftar di Dukcapil.
Peserta juga diwajibkan untuk mengecek kembali data yang telah diinput sebelum menyelesaikan proses unggah DRH.
Setelah pengisian, data yang masuk akan diverifikasi oleh instansi masing-masing dan BKN. Apabila ditemukan adanya data yang tidak valid atau tidak sesuai dengan dokumen asli, maka peserta akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan secara otomatis tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
“DRH bukan hanya formalitas, tapi merupakan bagian krusial yang menentukan validitas data peserta. Jika tidak sesuai, kelulusan akan dibatalkan,” ujar salah satu pejabat BKN yang dikutip dalam laporan KlikPendidikan.id.
Pemerintah mengimbau agar seluruh peserta seleksi PPPK Tahap 2 untuk tidak tergesa-gesa, namun juga tidak menunda pengisian DRH. Ketelitian sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan ataupun pengunggahan dokumen.
Para peserta juga disarankan untuk mencocokkan seluruh data pribadi mereka dengan informasi yang tercatat pada KTP, ijazah, dan dokumen resmi lainnya. Kesalahan sekecil apa pun dapat menjadi penghambat dalam proses pengangkatan menjadi ASN.
Meskipun telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2, peserta tetap wajib menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dengan baik, terutama pengisian DRH. Kegagalan dalam proses ini bisa berakibat fatal berupa pembatalan kelulusan dan gugur sebagai calon PPPK.
Pemerintah berharap para peserta dapat memahami pentingnya pengisian data DRH secara akurat dan menyelesaikannya tepat waktu.









