Aksarabrita.com // Tenaga honorer kategori R4 (non-database BKN) kini memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, peluang ini belum dapat direalisasikan secara otomatis meskipun honorer telah memenuhi syarat administratif. Kunci pengangkatan sepenuhnya berada di tangan instansi masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengangkatan honorer R4 harus melalui pengajuan usulan dari instansi daerah. “Kalau mau diparuh waktukan, mintakan NIP ke BKN,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tanpa usulan formasi dan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari instansi, proses pengangkatan tidak bisa dilakukan.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, jalur khusus PPPK paruh waktu memang dibuka untuk honorer non-ASN, termasuk honorer R4. Meski demikian, Zudan mengingatkan bahwa instansi daerah harus aktif mengajukan formasi dan menyiapkan administrasi agar honorer R4 dapat diangkat.
Selain usulan instansi, honorer R4 juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
- Masih aktif bekerja dan telah tercatat bekerja sejak 31 Desember 2021.
- Usia maksimal 56 tahun sesuai ketentuan.
- Pendidikan minimal D3 atau S1 sesuai jabatan yang dibutuhkan.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Tidak sedang menjalani pensiun atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Meski jalur ini tidak mengharuskan tes seleksi, verifikasi syarat administratif tetap dilakukan secara ketat oleh instansi pengusul.
Bagi tenaga honorer R4, langkah utama adalah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan aktif berkoordinasi dengan instansi tempat bekerja. Pemerintah daerah yang proaktif akan lebih cepat mengajukan usulan formasi ke BKN, sehingga peluang pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu lebih terbuka.
Dengan demikian, keberhasilan honorer R4 untuk diangkat tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan syarat individu, tetapi juga kesiapan dan keputusan instansi dalam memproses usulan ke BKN.








