Nasional, Aksarabrita.com // Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai bertugas sejak 1 Januari 2026 masih menunggu kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Status mereka sudah masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pemerintah belum mengatur secara spesifik hak THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu hingga pertengahan Februari 2026.
Sementara itu, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Waktu menuju Lebaran semakin dekat.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 memang menjamin PPPK paruh waktu menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, aturan tersebut tidak menyebutkan secara jelas soal THR dan Gaji ke-13. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki tafsir berbeda dalam penerapannya.
Hingga kini, pemerintah pusat juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang THR dan Gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2024, ASN termasuk PPPK menerima THR dan Gaji ke-13 sesuai masa kerja.
Pasal 9 ayat (14) menyebutkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.
Sebaliknya, PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR.
Kementerian Keuangan melalui DJPb juga menjelaskan bahwa skema proporsional bertujuan menjaga keadilan bagi ASN yang belum genap satu tahun bekerja.
Rumusnya sederhana:
(Jumlah bulan kerja ÷ 12) x 1 bulan penghasilan
PPPK paruh waktu yang mulai bekerja pada 1 Januari 2026 baru memiliki masa kerja dua bulan saat Lebaran tiba.
Jika menggunakan rumus proporsional, perhitungannya menjadi:
(2 ÷ 12) x 1 bulan gaji
Masalah muncul karena gaji PPPK paruh waktu berbeda di setiap daerah. Besarannya tergantung kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Di Kabupaten Sumedang, misalnya, ada PPPK paruh waktu guru yang menerima gaji sekitar Rp55 ribu per bulan.
Jika dihitung:
(2 ÷ 12) x Rp55.000 = Rp9.166
Nominal tersebut bahkan tidak mencapai Rp10 ribu.
Sampai sekarang, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, dan Kepala BKN belum mengumumkan skema resmi THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu tahun 2026.
Pemerintah pusat memang mengakui hak tunjangan bagi ASN. Namun, pelaksanaan teknis berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Artinya, kebijakan bisa berbeda antar daerah.
Banyak PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera menerbitkan aturan yang jelas. Kepastian ini penting agar mereka tidak waswas menjelang Ramadan.
Skema proporsional yang transparan dan adil setidaknya dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sebagai ASN. **









