Aksarabrita.com // Pemerintah daerah di berbagai provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober hingga akhir 2025. Program ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bisa memperbarui status administrasi tanpa menanggung denda atau sanksi.
Pajak kendaraan bermotor berperan penting dalam membiayai pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah terus mendorong warga agar tertib administrasi dan taat membayar pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah tunggakan pajak.
Kebijakan ini juga membantu masyarakat menata ulang kepemilikan kendaraan agar lebih legal dan tertib. Setiap pembayaran pajak berkontribusi langsung terhadap perbaikan jalan, peningkatan fasilitas publik, dan penataan lalu lintas yang lebih aman.
Berikut rangkuman aksarabrita.com (8/10/25) daftar provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Oktober hingga akhir tahun 2025:
1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberi kesempatan luas bagi warga untuk menikmati bebas pajak progresif serta menghapus seluruh denda dan tunggakan. Pemerintah ingin mendorong masyarakat menuntaskan kewajiban pajak tanpa khawatir terhadap sanksi, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah Banten memberi pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi pemilik kendaraan yang melunasi pajak tahun berjalan. Setelah pelunasan, sistem langsung menghapus tunggakan lama, sehingga wajib pajak bisa mengaktifkan kembali status kendaraannya tanpa hambatan administrasi.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah DIY memberi bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Warga cukup membayar pokok pajak tahun berjalan untuk langsung terbebas dari denda administratif.
4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Pemerintah Kalimantan Barat memberi potongan pokok pajak, menghapus pajak progresif, dan membebaskan biaya BBNKB. Program ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat agar pemiliknya memperpanjang pajak tepat waktu tanpa beban denda.
5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)
Pemerintah Kalimantan Selatan memberi diskon besar untuk PKB dan BBNKB serta menghapus seluruh tunggakan. Pemilik kendaraan cukup melunasi pajak tahun berjalan untuk menata ulang administrasi kendaraan mereka.
6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
Pemerintah Lampung menawarkan bebas denda, tunggakan, pajak progresif, dan biaya balik nama kendaraan bekas. Pemerintah juga memberi pembebasan denda tambahan bagi warga yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah.
7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)
Pemerintah Papua Barat menghapus sanksi administratif, mengurangi pokok pajak, dan memberi keringanan BBNKB. Kebijakan ini menjangkau kendaraan pribadi dan kendaraan komersial kecil untuk memperkuat legalitas dan data pajak.
8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)
Bapenda Riau menjalankan pemutihan besar-besaran dengan menghapus denda dan tunggakan serta memberi potongan pajak untuk kendaraan mutasi masuk. Pemerintah juga memberi potongan tambahan bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)
Pemerintah Kepri membebaskan sanksi administrasi PKB hingga 100%, mengurangi pokok pajak, dan memberi bebas denda SWDKLLJ serta BBNKB II. Program ini memudahkan masyarakat kepulauan yang sulit menjangkau kantor Samsat dan mendorong percepatan layanan digital pajak.
10. Sulawesi Tenggara (Hingga April 2026)
Pemerintah Sultra memperpanjang program hingga April 2026 dengan membebaskan tunggakan dan denda PKB tahun 2024. Kebijakan ini menyasar pelajar dan mahasiswa agar tetap bisa mengurus pajak kendaraan tanpa tekanan biaya tambahan.


















