Kudus, Aksarabrita.com // Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pegawai pemerintah membawa kabar kurang menggembirakan bagi sebagian kalangan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus dipastikan tidak menerima THR karena regulasi yang berlaku tidak mengatur hak tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menunjukkan solidaritas.
Ia mengimbau ASN menyisihkan sebagian rezekinya melalui donasi sukarela guna membantu rekan-rekan PPPK paruh waktu yang tidak memperoleh tunjangan.
Gerakan Donasi Sukarela Tanpa Paksaan
Ajakan tersebut disampaikan Sam’ani usai memimpin apel peringatan Hari Sampah Nasional di Lapangan Tennis Indoor Angga Sasana Kridha Kudus, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pengumpulan dana dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.
“Imbauan untuk berdonasi ini sifatnya sukarela dan tanpa unsur paksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada tekanan dalam proses pengumpulan dana. Tujuan utama gerakan ini adalah menjaga rasa kebersamaan dan kepedulian menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Teknis pengumpulan dana diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat PPPK paruh waktu tersebar di berbagai dinas.
Tidak Diatur dalam Regulasi
Bupati menjelaskan, secara regulasi PPPK paruh waktu memang tidak tercatat sebagai penerima THR dari anggaran negara. Karena itu, langkah patungan ASN dinilai sebagai solusi sosial untuk menutup celah aturan tersebut.
“Ini sebagai bentuk solidaritas. Teman-teman OPD mengumpulkan donasi dari ASN yang berkenan berbagi kepada teman-teman yang tidak mendapatkan THR. Yang penting tidak ada pemaksaan dan dilakukan dengan ikhlas,” tegasnya.
Ia berharap semangat berbagi ini menjaga keharmonisan dan kekeluargaan antarpegawai di lingkungan Pemkab Kudus.
Pernah Diterapkan Sebelumnya
Sam’ani mengungkapkan, inisiatif serupa pernah dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa solidaritas antarpegawai mampu memperkuat hubungan kerja, terutama saat menghadapi keterbatasan kebijakan.
Dana yang terkumpul nantinya akan dikoordinasikan di tingkat dinas dan diserahkan langsung oleh kepala dinas kepada pegawai yang berhak menerima bantuan sebelum hari raya.
Respons Dinas PMD Kudus
Salah satu instansi yang merespons cepat adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas PMD, Famny Dwi Arfana, menyatakan siap menindaklanjuti arahan bupati dengan mengajak ASN di kantornya berdonasi sesuai kemampuan.
Di Dinas PMD terdapat 32 ASN, 10 PPPK paruh waktu, dan 2 tenaga alih daya (outsourcing). Donasi dari ASN rencananya akan dibagikan kepada 12 pegawai yang tidak menerima THR, terdiri dari 10 PPPK paruh waktu dan 2 tenaga alih daya.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Terdampak
Secara keseluruhan, jumlah ASN di Kabupaten Kudus mencapai 6.741 orang, termasuk PPPK penuh waktu.
Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan THR mencapai 2.606 orang.
Dengan jumlah tersebut, gerakan solidaritas ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ribuan pegawai paruh waktu agar tetap merasakan kebahagiaan Lebaran 2026.
Langkah sukarela ini menjadi solusi di tingkat daerah untuk menjaga keadilan sosial dan semangat kebersamaan di tengah keterbatasan regulasi pusat. ***
sumber: Lintasedukasi. com









