Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:29 WIB

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah kini mengubah mekanisme perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara signifikan. Meskipun proses ini tidak berjalan otomatis sepenuhnya, pemerintah menyederhanakan prosedur dan mengarahkannya pada masa kerja jangka panjang.

​Berdasarkan regulasi terbaru, berikut poin-poin penting mengenai mekanisme perpanjangan kontrak PPPK:

​Pemerintah mulai meninggalkan sistem perpanjangan berkala setiap 2 hingga 5 tahun. Saat ini, masa kerja PPPK langsung merujuk pada Batas Usia Pensiun (BUP). Hal yang paling utama, pegawai tidak perlu menempuh tes ulang untuk menjalani proses ini.

​Setiap ASN PPPK wajib memenuhi tiga kriteria utama meskipun prosedur telah mengalami penyederhanaan:

  • ​Kinerja: Meraih nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal kategori “Baik”.
  • ​Kebutuhan Organisasi: Instansi masih membutuhkan jabatan tersebut.
  • ​Disiplin: Pegawai tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Beri Taklimat 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

​Kebijakan ini berpijak pada tiga aturan resmi:

  1. ​UU No. 20 Tahun 2023 (ASN Baru): Mengatur masa kerja PPPK agar mengikuti usia pensiun dan setara dengan PNS.
  2. ​PermenpanRB No. 14 Tahun 2023: Menetapkan kontrak minimal 1 tahun dengan perpanjangan berbasis kinerja.
  3. ​KepmenpanRB No. 16 Tahun 2025: Mengatur evaluasi tahunan bagi PPPK Paruh Waktu menuju status Penuh Waktu.

​Pada periode 2025-2026, pemerintah daerah mulai mengadopsi sistem digital sepenuhnya dalam praktik perpanjangan kontrak. Instansi dapat memperpanjang kontrak langsung hingga BUP melalui aplikasi kepegawaian seperti SIASN atau aplikasi daerah masing-masing.

​Sistem ini menghapus kebutuhan tanda tangan kontrak fisik tahunan selama rapor kinerja pegawai tetap berada di zona “Hijau”. Instansi tetap melakukan evaluasi internal untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan serta ketersediaan anggaran.

Baca Juga :  Satgas TNI Temukan Ladang Ganja Ratusan Batang di Papua

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Mau Dapat Bansos? Ini Cara Daftar KKS 2025

Daerah

Kunjungan Perdana yang Penuh Makna: Kapolda Jambi Disambut Hangat di Sarolangun
Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Nasioanal

Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren
Panduan cek bansos 2026 secara resmi dan aman. Ketahui cara cek penerima bantuan sosial Kemensos menggunakan KTP tanpa datang ke kantor.

Nasioanal

Cek Bansos Februari 2026 Pakai KTP, disitus Ini!
Diskominfo Raih Penghargaan Mitra Terbaik PNBP TVRI Jambi

Daerah

Diskominfo Raih Penghargaan Mitra Terbaik PNBP TVRI Jambi

Daerah

SK CPNS Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Akan Diserahkan Besok
Foto Dok. Pengadilan Militer III-15 Kupang

Hukum & Kriminal

Kasus Prada Lucky Divonis! 17 Terdakwa Dituntut Berat
HUT RI ke-81, Pemkot Sungai Penuh Gelar Lomba Tradisional

Daerah

HUT RI ke-81, Pemkot Sungai Penuh Gelar Lomba Tradisional