Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:29 WIB

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah kini mengubah mekanisme perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara signifikan. Meskipun proses ini tidak berjalan otomatis sepenuhnya, pemerintah menyederhanakan prosedur dan mengarahkannya pada masa kerja jangka panjang.

​Berdasarkan regulasi terbaru, berikut poin-poin penting mengenai mekanisme perpanjangan kontrak PPPK:

​Pemerintah mulai meninggalkan sistem perpanjangan berkala setiap 2 hingga 5 tahun. Saat ini, masa kerja PPPK langsung merujuk pada Batas Usia Pensiun (BUP). Hal yang paling utama, pegawai tidak perlu menempuh tes ulang untuk menjalani proses ini.

​Setiap ASN PPPK wajib memenuhi tiga kriteria utama meskipun prosedur telah mengalami penyederhanaan:

  • Kinerja: Meraih nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal kategori “Baik”.
  • Kebutuhan Organisasi: Instansi masih membutuhkan jabatan tersebut.
  • Disiplin: Pegawai tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Baca Juga :  Banjir Rendam Denpasar, Warga Dievakuasi dari Jalan Pulau Misol

​Kebijakan ini berpijak pada tiga aturan resmi:

  1. UU No. 20 Tahun 2023 (ASN Baru): Mengatur masa kerja PPPK agar mengikuti usia pensiun dan setara dengan PNS.
  2. PermenpanRB No. 14 Tahun 2023: Menetapkan kontrak minimal 1 tahun dengan perpanjangan berbasis kinerja.
  3. KepmenpanRB No. 16 Tahun 2025: Mengatur evaluasi tahunan bagi PPPK Paruh Waktu menuju status Penuh Waktu.

​Pada periode 2025-2026, pemerintah daerah mulai mengadopsi sistem digital sepenuhnya dalam praktik perpanjangan kontrak. Instansi dapat memperpanjang kontrak langsung hingga BUP melalui aplikasi kepegawaian seperti SIASN atau aplikasi daerah masing-masing.

​Sistem ini menghapus kebutuhan tanda tangan kontrak fisik tahunan selama rapor kinerja pegawai tetap berada di zona “Hijau”. Instansi tetap melakukan evaluasi internal untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan serta ketersediaan anggaran.

Baca Juga :  Wabup Murison Hadiri Haflah Al-Qur'an LPTQ Bersama Ustadz Syamsuri Firdaus 

Share :

Baca Juga

PPPK Paruh Waktu Mulai Diangkat Jadi Full Time Tahun Ini

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Mulai Diangkat Jadi Full Time Tahun Ini
Pulihkan Tiga Provinsi Prabowo Tunjuk Pimpin Satgas Khusus (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Pulihkan Tiga Provinsi, Prabowo Tunjuk Pimpin Satgas Khusus
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Batang Hari

CPNS 2025 Bakal Dirombak! Ini Perbedaan Sistem Tes Terbaru dengan Seleksi CPNS 2024
Prabowo Pangkas Bunga PNM Mekaar

Nasioanal

Bunga PNM Mekaar Turun, Prabowo: Negara Tak Boleh Bebani Rakyat Kecil

Daerah

Bukan Sekadar Penghargaan, Kota Sungai Penuh Buktikan Komitmen Jadi Kota Sehat

Batang Hari

Harga Emas Anjlok ke Rp1,99 Juta per Gram, Turun Drastis Rp48 Ribu dari Hari Sebelumnya
Sumber: Setkab RI

Nasioanal

Perang Timur Tengah Memanas, Prabowo Minta Rakyat Bersiap