Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:29 WIB

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah kini mengubah mekanisme perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara signifikan. Meskipun proses ini tidak berjalan otomatis sepenuhnya, pemerintah menyederhanakan prosedur dan mengarahkannya pada masa kerja jangka panjang.

​Berdasarkan regulasi terbaru, berikut poin-poin penting mengenai mekanisme perpanjangan kontrak PPPK:

​Pemerintah mulai meninggalkan sistem perpanjangan berkala setiap 2 hingga 5 tahun. Saat ini, masa kerja PPPK langsung merujuk pada Batas Usia Pensiun (BUP). Hal yang paling utama, pegawai tidak perlu menempuh tes ulang untuk menjalani proses ini.

​Setiap ASN PPPK wajib memenuhi tiga kriteria utama meskipun prosedur telah mengalami penyederhanaan:

  • Kinerja: Meraih nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal kategori “Baik”.
  • Kebutuhan Organisasi: Instansi masih membutuhkan jabatan tersebut.
  • Disiplin: Pegawai tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Baca Juga :  Wabup Katamso Dukung Komitmen Kependudukan Provinsi Jambi

​Kebijakan ini berpijak pada tiga aturan resmi:

  1. UU No. 20 Tahun 2023 (ASN Baru): Mengatur masa kerja PPPK agar mengikuti usia pensiun dan setara dengan PNS.
  2. PermenpanRB No. 14 Tahun 2023: Menetapkan kontrak minimal 1 tahun dengan perpanjangan berbasis kinerja.
  3. KepmenpanRB No. 16 Tahun 2025: Mengatur evaluasi tahunan bagi PPPK Paruh Waktu menuju status Penuh Waktu.

​Pada periode 2025-2026, pemerintah daerah mulai mengadopsi sistem digital sepenuhnya dalam praktik perpanjangan kontrak. Instansi dapat memperpanjang kontrak langsung hingga BUP melalui aplikasi kepegawaian seperti SIASN atau aplikasi daerah masing-masing.

​Sistem ini menghapus kebutuhan tanda tangan kontrak fisik tahunan selama rapor kinerja pegawai tetap berada di zona “Hijau”. Instansi tetap melakukan evaluasi internal untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan serta ketersediaan anggaran.

Baca Juga :  Rekrutmen Nasional Manajer Kopdes 2026 Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Targetnya

Share :

Baca Juga

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo

Daerah

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo
Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Banyak Polisi Under Performance

Nasioanal

Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Banyak Polisi Under Performance

Hukum & Kriminal

Menolak Dirias, Calon Pengantin Bercadar  Ternyata Pria Berkumis

Batang Hari

PPG Guru 2025 Resmi Dibuka, Cek Peserta Melalui SIMPKB
Prabowo: Guru Wajib Tegas, Jangan Takut Anak Pejabat

Nasioanal

Prabowo: Guru Wajib Tegas, Jangan Takut Anak Pejabat

Hukum & Kriminal

Dua Rumah Ludes Dijarah, Ahmad Sahroni Tidak Terima dan Murka ke Massa

Daerah

Peringati Hari Pendidikan Nasional
Tuntut Keadilan PPPK Paruh Waktu Siap Gelar Aksi Nasional

Nasioanal

Tuntut Keadilan, PPPK Paruh Waktu Siap Gelar Aksi Nasional