Jakarta, Aksarabrit.com – Pemerintah terus memperkuat kualitas aparatur sipil negara melalui penyempurnaan sistem merit dalam manajemen ASN. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit.
Wakil Menteri Purwadi Arianto menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan pengelolaan ASN berjalan lebih profesional, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurutnya, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia aparatur sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
“Peraturan ini bertujuan memastikan terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral, serta mampu memberikan pelayanan publik secara efektif,” ujar Purwadi saat membuka sosialisasi regulasi tersebut di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (4/3/2026).
Lima Penguatan Sistem Merit
Dalam implementasinya, pemerintah menajamkan penerapan sistem merit melalui lima langkah utama.
Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit yang diterapkan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai hingga digitalisasi pengelolaan.
Kedua, perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit. Pengukuran kini menitikberatkan pada tiga dimensi utama, yakni ketersediaan sistem, kualitas implementasi, dan pemanfaatannya.
Ketiga, pemerintah akan menghasilkan indeks sistem merit yang lebih objektif melalui dukungan survei kepuasan serta keterikatan ASN. Instrumen tersebut juga dilengkapi dengan faktor koreksi agar hasil pengukuran lebih proporsional.
Keempat, sistem merit akan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta. Integrasi ini menjadi dasar dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis kompetensi terbaik yang dimiliki instansi.
Kelima, penguatan sistem merit didukung oleh digitalisasi manajemen ASN serta sistem pengawasan yang lebih objektif dan transparan.
Purwadi menegaskan, langkah tersebut diharapkan mampu mengubah cara pandang terhadap sistem merit.
“Ke depan, sistem merit tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen yang benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja ASN dan organisasi,” jelasnya.
Dukung Visi Birokrasi Kelas Dunia
Penguatan sistem merit juga sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menargetkan terbentuknya birokrasi kelas dunia pada tahun 2045 melalui kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu target utamanya adalah seluruh instansi pemerintah mampu mencapai kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045.
“Artinya, sistem merit bukan sekadar alat manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi utama dalam membangun kualitas ASN secara nasional,” tegas Purwadi.
Pada akhirnya, pemerintah menargetkan lahirnya ASN yang berintegritas, adaptif, dan kompeten melalui pengelolaan yang objektif serta konsisten, termasuk di seluruh pemerintah daerah. **









