Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada

Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada

Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik dan elite politik usai mengeluarkan putusan kontroversial yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi, namun sekaligus menuai kritik karena dianggap melampaui kewenangan konstitusional lembaga yudisial tersebut.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak boleh lagi dilakukan secara serentak sebagaimana diberlakukan pada Pemilu 2019 dan 2024. MK menegaskan bahwa Pemilu daerah harus dilaksanakan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD hasil Pemilu nasional.

“Pemilu nasional dan daerah yang digabungkan dalam satu waktu tidak lagi sejalan dengan prinsip efektivitas dan kualitas demokrasi. Pemisahan ini memberi ruang refleksi politik bagi rakyat dan penyelenggara,” demikian disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Putusan ini membawa konsekuensi langsung terhadap siklus demokrasi nasional. Dengan jadwal Pemilu nasional diperkirakan digelar pada 2029, maka Pemilu daerah, termasuk pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD, kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 2031.

Baca Juga :  Sorotan Kembali Kepala Desa Pelayang Raya, Hasil Bumdes hingga Tanah Kas Desa Dipertanyakan

Hal ini memicu kekhawatiran akan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, atau pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam jumlah besar untuk mengisi kekosongan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah saat ini tengah mengkaji dampak putusan tersebut serta menyusun rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada untuk menyesuaikan dengan amar putusan MK.

Beberapa kalangan menilai bahwa MK telah masuk ke ranah pembuat undang-undang (legislatif) dengan mengatur model pemilu yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.

“MK mestinya hanya menguji konstitusionalitas, bukan mendesain sistem pemilu. Ini preseden berbahaya,” ujar Ahmad Khoirul Umam, Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (INDOSTRATEGIC).

Senada dengan itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyebut putusan MK sebagai bentuk pelanggaran kewenangan, karena menentukan model pemilu tanpa amandemen UUD 1945.

“Putusan ini seharusnya dibatalkan oleh mekanisme legislasi atau melalui amendemen konstitusi, bukan ditelan mentah-mentah,” tegasnya.

Meski menuai kritik, sejumlah pihak justru mendukung langkah MK. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menilai, pemisahan pemilu adalah solusi cerdas mengingat kompleksitas Pemilu serentak 5 kotak yang sebelumnya menimbulkan kelelahan luar biasa bagi penyelenggara dan pemilih.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Pemkab Tebo Latih Warga Olah Makanan Bergizi

“Kami mendukung revisi UU agar sejalan dengan putusan MK. Ini langkah menuju pemilu yang lebih efektif dan berkualitas,” ujarnya.

KPU sendiri menyatakan siap mengikuti keputusan MK, namun meminta waktu dan kepastian regulasi agar tahapan pemilu berikutnya dapat dirancang secara matang.

Pemerintah bersama DPR kini dihadapkan pada tugas besar menyusun revisi UU Pemilu dan Pilkada agar sesuai dengan semangat dan substansi putusan MK. Wacana amendemen UUD 1945 pun mulai mencuat, guna memperkuat dasar hukum pemisahan pemilu dalam konstitusi.

Jika tidak segera ada kepastian hukum, kekosongan regulasi bisa menimbulkan konflik interpretasi dan berdampak pada legitimasi hasil pemilu mendatang.

Putusan MK ini menjadi babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Di satu sisi, ia membuka peluang bagi konsolidasi demokrasi yang lebih matang. Di sisi lain, ia menguji ketegasan negara hukum dalam menata kembali sistem ketatanegaraan tanpa melanggar prinsip trias politica. Saat ini, semua mata tertuju pada langkah DPR dan pemerintah: akankah mereka patuh pada putusan MK atau justru merevisi sistem politik melalui jalur legislasi atau amendemen konstitusi. (Tim)

Share :

Baca Juga

Game

Safari Ramadhan di Sungai Deras, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Pembangunan Fisik dan Spiritual
Hujan Deras Picu Jalan Amblas, Akses ke Batu Busuk Padang Terputus (Dok. Diskominfo Padang)

Religi

Jalan Amblas, Akses ke Batu Busuk Padang Terputus
Kadis Gunardi Pacu Posyandu Sungai Penuh Lebih Modern dan Aktif

Daerah

Kadis Gunardi Pacu Posyandu Sungai Penuh Lebih Modern dan Aktif
Pelantikan KORMI Kerinci, Langkah Baru Majukan Olahraga Masyarakat

Daerah

Pelantikan KORMI Kerinci, Langkah Baru Majukan Olahraga Masyarakat

Nasioanal

Fenomena Langka Gerhana Bulan Total 7 September 2025, Ini Waktu Terbaik Melihatnya
Oppo Find X9 Series Resmi Meluncur Global

Nasioanal

Oppo Find X9 Series Resmi Meluncur Global
Dok. Kemenpora RI

Kesehatan & Olahraga

Update Senin: Indonesia Peringkat 2 SEA Games 2025
Wakil Bupati Kerinci H. Murison

Daerah

H. Murison Ajak Tani Merdeka Mitra Pemerintah