Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:29 WIB

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta, aksarabrita.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menjadi perhatian pemerintah pusat di tengah persoalan keterbatasan anggaran daerah.

Zudan menegaskan PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kondisi keuangan daerah membaik dan kebutuhan formasi tersedia.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghapus status PPPK paruh waktu yang sudah terdata dalam sistem kepegawaian nasional.

“Secara sistem di BKN belum diberhentikan. Belum ada permohonan pemberhentian PPPK ke BKN juga,” ujar Zudan.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi harapan bagi pegawai PPPK paruh waktu yang sempat dirumahkan akibat tekanan anggaran di sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kevin Silaban, Rela Tinggalkan Jenazah Ayah Demi Jalankan Tugas Paskibra 

Zudan menjelaskan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait pembiayaan pegawai daerah, termasuk PPPK paruh waktu.

Ia juga memastikan pemerintah daerah masih dapat mengajukan relaksasi atau keringanan apabila rasio belanja pegawai melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, BKN menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tetap tercatat dalam sistem kepegawaian selama belum ada keputusan resmi pemberhentian dari instansi terkait.

Kondisi ini membuka peluang bagi pegawai yang dirumahkan untuk kembali dipanggil bekerja apabila daerah kembali membutuhkan tenaga mereka.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran di sejumlah daerah terkait nasib PPPK paruh waktu menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Baca Juga :  Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional

Namun, pemerintah memastikan penataan ASN tetap dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan publik.

Dengan penegasan dari BKN tersebut, PPPK paruh waktu diminta tetap tenang dan terus memantau kebijakan resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait kelanjutan status kerja mereka.**

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan

Daerah

Tangis Ibu di Tengah Hujan: Panggilan Pilu dari Hutan RKE untuk Wira
Profil John Herdman

Kesehatan & Olahraga

Siapa John Herdman? Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia

Batang Hari

Modus Pengantin Pesanan Terungkap, Perempuan Indonesia Jadi Korban TPPO
Melanggar, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Nasioanal

Melanggar, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Kerugian Bencana Terbesar di Indonesia Selama 15 Tahun Terakhir

Nasioanal

Kerugian Bencana Terbesar di Indonesia Selama 15 Tahun Terakhir
Pemkot Sungai Penuh Ajak Warga Bayar Pajak Lebih Awal

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Ajak Warga Bayar Pajak Lebih Awal
Presiden Prabowo menerima sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas agenda strategis nasional.

Nasioanal

Pertama Kali, Jemaah Haji Indonesia Akan Nikmati Kawasan Khusus di Arab Saudi