Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:29 WIB

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta, aksarabrita.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menjadi perhatian pemerintah pusat di tengah persoalan keterbatasan anggaran daerah.

Zudan menegaskan PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kondisi keuangan daerah membaik dan kebutuhan formasi tersedia.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghapus status PPPK paruh waktu yang sudah terdata dalam sistem kepegawaian nasional.

“Secara sistem di BKN belum diberhentikan. Belum ada permohonan pemberhentian PPPK ke BKN juga,” ujar Zudan.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi harapan bagi pegawai PPPK paruh waktu yang sempat dirumahkan akibat tekanan anggaran di sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Sinergi TNI dengan Warga, Hijaukan Lereng Bukit Runcing

Zudan menjelaskan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait pembiayaan pegawai daerah, termasuk PPPK paruh waktu.

Ia juga memastikan pemerintah daerah masih dapat mengajukan relaksasi atau keringanan apabila rasio belanja pegawai melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, BKN menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tetap tercatat dalam sistem kepegawaian selama belum ada keputusan resmi pemberhentian dari instansi terkait.

Kondisi ini membuka peluang bagi pegawai yang dirumahkan untuk kembali dipanggil bekerja apabila daerah kembali membutuhkan tenaga mereka.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran di sejumlah daerah terkait nasib PPPK paruh waktu menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Baca Juga :  Azhar Hamzah Lantik Tiga Pejabat Kesehatan di RSUD

Namun, pemerintah memastikan penataan ASN tetap dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan publik.

Dengan penegasan dari BKN tersebut, PPPK paruh waktu diminta tetap tenang dan terus memantau kebijakan resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait kelanjutan status kerja mereka.**

Share :

Baca Juga

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Hukum & Kriminal

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Siklon Tropis FINA Dekati Indonesia, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Nasioanal

Siklon Tropis FINA Dekati Indonesia, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Nasioanal

Yenny Wahid Kritik Tunjangan DPR Rp50 Juta: Rakyat Sulit, Jangan Hamburkan Uang
Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NISN dan NIK

Nasioanal

Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NISN dan NIK
Satgas Yonif 301/Pks dan Puskesmas Gelar Posyandu, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Warga Nayaro

Nasioanal

Satgas Yonif 301, Wujud Kepedulian Kesehatan Warga Nayaro

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Dok. Kemenpora RI

Kesehatan & Olahraga

Update Senin: Indonesia Peringkat 2 SEA Games 2025
Video Gaji ke-13 Heboh Pemkot Jambi Periksa ASN

Daerah

Video Gaji ke-13 Heboh, Pemkot Jambi Periksa ASN