Aksarabrita.com – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka Program Kampung Zakat Tahun 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk kawasan dengan kemiskinan ekstrem.
Melalui program ini, Kemenag mengajak Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk membangun pemberdayaan masyarakat berbasis zakat secara berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan Kampung Zakat hadir sebagai desa kolaborasi yang mendorong masyarakat keluar dari kemiskinan melalui penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan sosial kemanusiaan.
“Kami ingin membangun ekosistem pemberdayaan yang utuh agar masyarakat memiliki kemandirian jangka panjang,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kemenag menetapkan sejumlah syarat bagi wilayah yang ingin mengikuti program ini. Lokasi harus masuk wilayah prioritas kemiskinan ekstrem tahun 2026, memiliki sedikitnya 100 kepala keluarga mustahik, menyediakan pendamping lapangan, serta mengantongi dukungan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Program Kampung Zakat menyasar delapan golongan asnaf, terutama fakir dan miskin yang terdaftar dalam DTKS atau P3KE. Peserta juga wajib memiliki identitas kependudukan aktif, menetap di lokasi program, dan siap mengikuti pembinaan secara berkelanjutan.
Kemenag mewajibkan BAZNAS dan LAZ mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Dokumen tersebut meliputi proposal program, profil kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB), surat rekomendasi Kanwil Kemenag, SK kepengurusan, hingga surat pernyataan kesanggupan.
Pendaftaran dan pengajuan lokasi Program Kampung Zakat 2026 dapat dilakukan melalui kemenag.go.id. Kemenag memastikan seluruh proses pendaftaran berlangsung gratis tanpa pungutan biaya.
Berikut jadwal Program Kampung Zakat 2026:
Pengusulan lokasi: 8 April–31 Mei 2026
Verifikasi lapangan: 18 Juli–15 Agustus 2026
Penetapan SK lokasi: 20 Agustus 2026
Pencairan bantuan: 20–30 September 2026
Pelatihan dan pendampingan: Oktober–November 2026
Pelaporan dan evaluasi: Desember 2026
Program Kampung Zakat 2026 diharapkan mampu memperluas manfaat zakat sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa secara nyata dan berkelanjutan. (***)








