Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:08 WIB

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Setara ASN

Foto Dok. Dinkominfo Demak

Foto Dok. Dinkominfo Demak

Demak, Aksarabrita.com // Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Status tersebut membuat PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya.

Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. Pemerintah daerah membiayai gaji tersebut melalui belanja jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

“PPPK paruh waktu menerima minimal penghasilan yang sama seperti saat honorer. Pada 2026, Pemkab Demak merencanakan kenaikan upah dan gaji yang menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kinerja,” kata Singgih seusai penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya, Bahan Terlarang Berisiko

Selain hak penghasilan, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak administratif sebagai ASN karena telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepemilikan NIP menempatkan PPPK Paruh Waktu secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

Sejalan dengan hak tersebut, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya. Singgih menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu harus menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), mengisi laporan kinerja, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

“Mereka wajib mengisi kinerja, menyusun SKP, dan menjalankan kewajiban ASN lainnya karena sudah memiliki NIP,” tegasnya.

Singgih menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu menjalani masa kontrak kerja selama satu tahun. Pemerintah memproyeksikan mereka untuk beralih menjadi PPPK penuh berdasarkan hasil evaluasi kinerja. BKPSDM Demak menilai kinerja tersebut melalui SKP dan capaian pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Mengganas, BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Selatan RI

“Pemerintah akan membuka kuota PPPK penuh dan memprioritaskan PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik,” jelas Singgih.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Demak menargetkan penyelesaian tenaga Non-ASN. Pada 2026, pemerintah daerah berencana menghapus status honorer dan hanya mempertahankan PNS serta PPPK, baik penuh maupun paruh waktu.

Pemkab Demak berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu mampu meningkatkan profesionalisme aparatur serta memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sumber (Dinkominfo Demak)

Share :

Baca Juga

Bangkai Harimau Sumatera Gegerkan Mukomuko

Daerah

Penemuan Bangkai Harimau Sumatera Hebohkan Warga

Merangin

IWO dan Dewan Sambangi Geopark Merangin, Hasilnya Malah Bikin Malu

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari OTDA Ke 27 dan Hardiknas Tahun 2023
Al Haris Lepas dan Apresiasi Kepala BKKBN Jambi Putut Riyatno

Daerah

Al Haris Lepas dan Apresiasi Kepala BKKBN Jambi, Ungkap Fakta Stunting di Jambi
Pendekatan Humanis Polda Jambi terhadap anak dan istri korban

Daerah

Tragis! Ayah di Jambi Tewas Ditusuk 18 Kali di Depan Balita
Honda BeAT 150 2026 Siap Meluncur, Harga Murah

Nasioanal

Honda BeAT 150 2026 Siap Meluncur, Harga Murah
pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Nasioanal

Pidato Prabowo di DPR Viral, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Kunci Indonesia Makmur

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Menghadiri Pelantikan Pengurus IOSKI Periode 2023-2028