Kerinci, Aksarabrita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kayu Aro. Polisi menangkap seorang residivis berinisial SR (47) setelah melacak keberadaannya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Pelaku sempat melawan saat proses penangkapan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Polisi kemudian membawa SR ke rumah sakit untuk menjalani perawatan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Blade tahun 2009 berwarna putih silver di rumahnya di Dusun Air Tenang, Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Kamis (18/6/2026).
Korban mengetahui motornya hilang saat pulang dari ladang sekitar pukul 10.00 WIB. Selain sepeda motor, kunci kontak yang sebelumnya tergantung di dalam rumah juga ikut raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Kayu Aro.
Merespons laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada SR, seorang petani asal Desa Dusun Dilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tim bergerak ke rumah pelaku dan berhasil menangkapnya. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban di lokasi.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Namun saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga personel mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2009 bernomor polisi BH 4610 DG serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Polres Kerinci menegaskan proses hukum terhadap SR terus berlanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jambi sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan tersimpan di tempat yang aman. ***








