Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya bertemu dengan Menteri PANRB Rini Widyantini untuk membahas rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025.
Rini membenarkan bahwa isu kenaikan gaji ASN menjadi salah satu topik utama dalam pembahasan tersebut.
“Iya, Banyak hal yang dibahas salah satunya soal kenaikan gaji ASN,” ujar Rini kepada wartawan.
Dalam keterangan resminya, Rini menjelaskan bahwa pertemuan itu membahas sejumlah kesepakatan antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Diskusi tersebut berkaitan dengan percepatan program strategis Presiden Prabowo Subianto, termasuk rencana kenaikan gaji ASN yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Rini menegaskan bahwa sinergi kedua kementerian bertujuan memperkuat Strategic Diamond, yaitu koordinasi perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan bersama Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan yang sejalan. Menurutnya, pertemuan tersebut membahas sinkronisasi kebijakan agar program prioritas pemerintah dapat berjalan konsisten sesuai arahan Presiden.
“Siang tadi membahas sinkronisasi kebijakan untuk mencapai program prioritas sesuai arahan Presiden Prabowo melalui penguatan strategic diamond,” tulis Purbaya dalam unggahan di akun Instagram @menkeuri.
Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan pembangunan diterjemahkan dengan baik mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga implementasinya di kementerian dan lembaga.
Meski begitu, rincian teknis mengenai besaran kenaikan gaji ASN 2026 belum dipublikasikan. Namun, pertemuan ini menjadi sinyal positif bahwa harapan PNS dan ASN terhadap penyesuaian gaji pada 2026 semakin mendekati kenyataan. (*)




















