Aksarabrita.com – Pemerintah menetapkan syarat yang jelas bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Setiap calon penerima harus memenuhi seluruh kriteria yang berlaku.
Selain itu, pemerintah mencocokkan data penerima dengan basis data kesejahteraan sosial. Petugas juga melakukan verifikasi lapangan secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Lansia dan Disabilitas Menjadi Prioritas
Pemerintah memprioritaskan kelompok rentan dalam penyaluran PKH. Lansia harus berusia minimal 70 tahun agar memenuhi syarat penerima.
Sementara itu, penyandang disabilitas yang menjadi prioritas ialah penyandang disabilitas berat yang membutuhkan bantuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Wajib Terdaftar di DTKS
Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah lolos verifikasi administrasi di tingkat daerah, pemerintah menetapkan status mereka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Nilai bantuan PKH berbeda pada setiap kategori penerima. Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahun |
|---|---|
| Ibu hamil/menyusui | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp3.000.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp900.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp2.000.000 |
| Lansia | Rp2.400.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp2.400.000 |
Verifikasi Data Dilakukan Secara Berkala
Pemerintah terus memperbarui data kemiskinan agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran. Evaluasi rutin juga membantu memastikan hanya masyarakat yang memenuhi syarat tetap menerima PKH.
Cek Status Penerima Secara Rutin
Masyarakat sebaiknya memeriksa status kepesertaan secara berkala. Langkah ini membantu memastikan bantuan tetap aktif sekaligus mencegah keterlambatan pencairan dana melalui rekening bank penyalur.
Dengan rutin mengecek data, penerima dapat segera mengetahui jika terjadi perubahan status dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan pemerintah. **




















