Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 10:04 WIB

Bukan Urusan Pribadi, ASN Selingkuh Bisa Dipecat

Bukan Urusan Pribadi, ASN Selingkuh Bisa Dipecat

Bukan Urusan Pribadi, ASN Selingkuh Bisa Dipecat

Aksarabrita.com – Perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak selalu menjadi urusan rumah tangga. Perilaku tersebut juga dapat berkaitan dengan kewajiban, etika, dan integritas ASN.

Pemerintah meminta ASN menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Karena itu, pelanggaran tertentu dapat memengaruhi karier dan status kepegawaian.

ASN Wajib Menjaga Integritas

ASN harus menjaga integritas dan menunjukkan keteladanan dalam sikap, ucapan, serta tindakan. Kewajiban tersebut berlaku saat ASN menjalankan tugas maupun ketika berada di luar kedinasan.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan disiplin. Aturan tersebut membagi hukuman disiplin menjadi tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Pemerintah juga mengatur kehidupan rumah tangga PNS melalui PP Nomor 10 Tahun 1983. Aturan tersebut melarang PNS hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Pembukaan Diktukba Polri 2025

Hukuman Bisa Berdampak pada Karier

Pelanggaran disiplin dapat membawa konsekuensi serius bagi ASN. Pejabat yang berwenang akan menilai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta dampaknya sebelum menjatuhkan hukuman.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mencantumkan tiga jenis hukuman disiplin berat.

Hukuman tersebut meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. ASN juga dapat menerima pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Dalam kasus tertentu, pejabat berwenang dapat menjatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Namun, dugaan perselingkuhan tidak otomatis membuat ASN menerima hukuman terberat. Instansi harus memeriksa perkara dan menilai bukti sesuai aturan yang berlaku.

Perselingkuhan Bukan Sekadar Masalah Keluarga

Perselingkuhan dapat memicu konflik dalam keluarga. Masalah tersebut juga dapat memengaruhi hubungan sosial dan lingkungan kerja.

Baca Juga :  Kodim Kerinci Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Bagi ASN, persoalan semakin kompleks ketika tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Instansi kemudian dapat memproses perkara melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian.

ASN juga membawa nama instansi saat menjalankan tugas dan berinteraksi dengan masyarakat. Karena itu, ASN perlu menjaga sikap serta perilaku untuk mempertahankan kepercayaan publik.

Kehidupan pribadi memang memiliki batas. Namun, ketika suatu tindakan melanggar aturan kepegawaian, instansi dapat memprosesnya sebagai perkara disiplin.

Dengan demikian, ASN perlu memahami aturan yang mengatur kehidupan pribadi, kewajiban kedinasan, serta konsekuensi setiap pelanggaran. (Tim)

Share :

Baca Juga

Panglima TNI Bongkar Pasang 187 Jenderal! Ini Nama yang Geser Posisi

Nasioanal

Panglima TNI Bongkar Pasang 187 Pati! Ini Daftar Nama
Pemkot Sungai Penuh melakukan perombakan birokrasi dengan melantik 144 pejabat eselon II, III, dan IV, Sabtu malam.

Pemerintah

Pemkot Sungai Penuh Lantik 144 Pejabat Eselon II,III dan IV

Batang Hari

Tahun 2025 Tanpa Pemutihan, Warga Jambi Hadapi Opsen Pajak Kendaraan
Indonesia di Posisi 15, Koleksi 30 Medali Asian Games

Kesehatan & Olahraga

Indonesia di Posisi 15, Koleksi 30 Medali Asian Games
Wako Alfin Tebar Semangat Berbagi Lewat Qurban

Daerah

Wako Alfin Tebar Semangat Berbagi Lewat Qurban
Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-126 di Sungai Penuh

Daerah

‎Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau TMMD ke-126 di Sungai Penuh

Batang Hari

Wali Kota Alfin Terima Penghargaan Nasional Lestarikan Bahasa Daerah
Kemenpora Buka Program Kepemudaan China-ASEAN 2026, Pendaftaran Ditutup 5 Agustus

Pemerintah

Kemenpora Buka Program Kepemudaan China-ASEAN 2026, Pendaftaran Ditutup 5 Agustus