Aksarabrita.com// Suasana malam yang tenang di Komplek Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, mendadak gempar usai ditemukannya seorang bayi perempuan yang diduga baru dilahirkan, Kamis malam (26/6/25) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Anisah (40), warga setempat, yang mendengar suara tangisan dari pekarangan rumah tetangganya. Saat diperiksa, ia mendapati seorang bayi terbungkus kain dalam kondisi basah dan menggigil kedinginan.
“Saya langsung panik dan panggil pemilik rumah. Kami segera memberitahu Ketua RT dan warga langsung berdatangan,” ujarnya kepada Kabarkita, Jumat (27/6/25).
Radittiya Saputra (35), pemilik rumah tempat bayi ditemukan, mengatakan bayi itu ditinggalkan begitu saja di atas sofa luar di halaman rumahnya. Tak jauh dari lokasi, warga juga menemukan kantong plastik hitam yang berisi ari-ari bayi (plasenta).
Taufik Fondra Agusta (34), salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku sempat melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario merah sekitar 15 menit sebelum bayi ditemukan.
“Saya lihat satu pria mengenakan jaket hijau ojek online dan seorang perempuan berpakaian hitam serta bermasker. Mereka sempat berhenti di depan rumah itu,” jelasnya.
Setelah proses evakuasi awal ke bidan Umil Fahmi, bayi perempuan itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Saat ini, kondisinya dinyatakan stabil dan masih dalam pengawasan medis serta pengamanan pihak kepolisian.
Polresta Padang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk kain pembungkus bayi dan kantong plastik berisi plasenta.
“Kami tengah menyelidiki identitas pelaku. Keterangan saksi dan rekaman CCTV di seputar lokasi akan menjadi petunjuk penting,” ungkap salah satu petugas di lokasi
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai siapa pun yang terlibat dalam kejadian ini untuk segera memberikan informasi. Tindakan pembuangan bayi termasuk ke dalam tindak pidana serius dan pelakunya dapat dijerat Pasal 305 atau 306 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.









