Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:03 WIB

Penemuan Bayi Gegerkan Warga Padang, Polisi Selidiki Jejak Pelaku

Dok.Sumbarkita

Dok.Sumbarkita

Aksarabrita.com// Suasana malam yang tenang di Komplek Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, mendadak gempar usai ditemukannya seorang bayi perempuan yang diduga baru dilahirkan, Kamis malam (26/6/25) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Anisah (40), warga setempat, yang mendengar suara tangisan dari pekarangan rumah tetangganya. Saat diperiksa, ia mendapati seorang bayi terbungkus kain dalam kondisi basah dan menggigil kedinginan.

“Saya langsung panik dan panggil pemilik rumah. Kami segera memberitahu Ketua RT dan warga langsung berdatangan,” ujarnya kepada Kabarkita, Jumat (27/6/25).

Radittiya Saputra (35), pemilik rumah tempat bayi ditemukan, mengatakan bayi itu ditinggalkan begitu saja di atas sofa luar di halaman rumahnya. Tak jauh dari lokasi, warga juga menemukan kantong plastik hitam yang berisi ari-ari bayi (plasenta).

Baca Juga :  Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Scan Barcode

Taufik Fondra Agusta (34), salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku sempat melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario merah sekitar 15 menit sebelum bayi ditemukan.

“Saya lihat satu pria mengenakan jaket hijau ojek online dan seorang perempuan berpakaian hitam serta bermasker. Mereka sempat berhenti di depan rumah itu,” jelasnya.

Setelah proses evakuasi awal ke bidan Umil Fahmi, bayi perempuan itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Saat ini, kondisinya dinyatakan stabil dan masih dalam pengawasan medis serta pengamanan pihak kepolisian.

Polresta Padang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk kain pembungkus bayi dan kantong plastik berisi plasenta.

Baca Juga :  Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Mulai Agustus 2025, Ini Rincian Lengkapnya

“Kami tengah menyelidiki identitas pelaku. Keterangan saksi dan rekaman CCTV di seputar lokasi akan menjadi petunjuk penting,” ungkap salah satu petugas di lokasi 

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai siapa pun yang terlibat dalam kejadian ini untuk segera memberikan informasi. Tindakan pembuangan bayi termasuk ke dalam tindak pidana serius dan pelakunya dapat dijerat Pasal 305 atau 306 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Share :

Baca Juga

Bupati Kerinci Monadi dan Wabup H. Murison mendampingi Gubernur Jambi Al Haris dalam Safari Ramadhan

Daerah

Monadi dan Murison Dampingi Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Kerinci, Bantuan Puluhan Juta Diserahkan
Delapan Kursi Strategis Bergeser, Murison Resmikan Susunan Baru Eselon II

Daerah

Delapan Kursi Strategis Bergeser, H. Murison Lantik Eselon II

Daerah

Bupati Monadi Resmi Jadi Pengurus APKASI Jabat Sekretaris Bidang Kehutanan
Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional

Hukum & Kriminal

Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional
Pemkot Sungai Penuh audiensi ke Kementerian Kesehatan RI

Daerah

Audiensi ke Kemenkes, Pemkot Sungai Penuh Perjuangkan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Dandim Kerinci Dampingi Danrem Tinjau Jembatan Garuda

Daerah

Dandim Kerinci Dampingi Danrem Tinjau Jembatan Garuda

Daerah

Polres Tebo Bekuk 5 Pelaku Sabu di Tengah Ilir, Barang Bukti Hampir 3 Gram

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Laga Puncak Dandim 0417/Kerinci Cup 2025