Home / Nasioanal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima MK

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima MK

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima MK

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.

MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Perkara tersebut membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang yang mulai pukul 20.00 WIB. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon.

MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo mengatakan para hakim mengambil keputusan itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10).

Hakim konstitusi Arsul Sani kemudian menjelaskan pertimbangan MK. Ia mengatakan para hakim memeriksa seluruh bukti dan fakta persidangan.

Menurut Arsul, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri.

Baca Juga :  Bibit Siklon Tropis 90S Terpantau di Barat Daya Sumatera, BMKG: Potensi Rendah dalam 72 Jam

Dokumen tersebut harus menunjukkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Arsul juga menjelaskan dokumen yang Gibran gunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Menurut dia, certificate of attendance dan dokumen lainnya tidak membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.

Selanjutnya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan status Gibran dalam perkara tersebut.

Menurut Adies, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Gibran mengakhiri status tersebut setelah memenangkan Pilpres 2024.

Gibran kemudian menjalani pelantikan dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, Adies menyatakan persoalan bukti ijazah pendidikan setara SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

Baca Juga :  Warga Geger, Penemuan Mayat Diduga Anggota Polri 

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing mengajukan perkara tersebut.

Para pemohon mendaftarkan perkara itu ke MK pada 10 September 2026. MK kemudian menggelar sidang perdana pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen pendidikan yang Gibran gunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Denny menyebut dokumen itu berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan. Menurutnya, surat tersebut bukan ijazah atau bukti kelulusan.

Surat itu menyebut Gibran menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dokumen tersebut juga menyebut pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA. Pendidikan itu juga setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Denny menilai surat tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah itu. (**)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Dari BIN ke Bea Cukai: Letjen Purn Djaka Budhi Resmi Jabat Dirjen Baru
Gubernur Abdul Wahid

Hukum & Kriminal

OTT KPK Gubernur Abdul Wahid, dan 10 Orang Diamankan
Menhan Sjafrie dan Kepala Suku Muyu Sepakat Perkuat Persatuan di Tanah Papua

Nasioanal

Menhan Sjafrie dan Kepala Suku Muyu Sepakat Perkuat Persatuan di Papua

Hukum & Kriminal

Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Permintaan Maaf Tak Meredam Amarah
Aturan Baru FIFA: Tutup Mulut Bisa Berujung Kartu Merah

Kesehatan & Olahraga

Aturan Baru FIFA: Tutup Mulut Bisa Berujung Kartu Merah
Kajari Jakbar Hendri Anggoro Dicopot

Hukum & Kriminal

Kejagung Copot Kajari Jakbar karena Tilap Uang Barang Bukti
Prajurit dari lima negara menunjukkan kemampuan infiltrasi udara melalui penerjunan statis

Nasioanal

Airborne Gabungan TNI, AS, India, Jepang dan Prancis Warnai SGS 2026
Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

Nasioanal

Sinyal Kuat dari Prabowo: PPPK Berpeluang Naik Status Jadi PNS