Sungai Penuh, Aksarabrita.com – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rabu (7/10/2026). Rapat tersebut membahas mekanisme pengangkatan, penugasan, dan pergantian kepala sekolah, khususnya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Haidir, SE., memimpin rapat tersebut. Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM., bersama jajaran Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh turut mengikuti hearing.
Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta Dinas Pendidikan menjelaskan mekanisme penataan dan penugasan kepala sekolah. Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan setiap satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan juga menjelaskan penggunaan SIM KSPSTK dalam pengelolaan dan penataan kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga kependidikan. Sistem tersebut membantu Dinas Pendidikan mengelola data dan mendukung proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pihaknya menjadikan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sebagai dasar dalam mengangkat, menugaskan, maupun mengganti kepala sekolah. Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan kepentingan pribadi sebagai dasar dalam mengambil kebijakan tersebut.
Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa pergantian kepala sekolah menjadi bagian dari penataan organisasi. Dinas Pendidikan menyesuaikan pergantian tersebut dengan kebutuhan satuan pendidikan. Sementara itu, penugasan kepala sekolah baru bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi I meminta Dinas Pendidikan menjalankan setiap penugasan kepala sekolah sesuai regulasi. Komisi I juga menekankan pentingnya kompetensi calon kepala sekolah, termasuk pendidikan dan pelatihan serta sertifikat yang menjadi persyaratan.
Komisi I mendorong Dinas Pendidikan memberikan kesempatan lebih luas kepada guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Program tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru serta mendukung kualitas pendidikan.
Komisi I juga meminta Dinas Pendidikan memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan DPRD sebagai mitra kerja. Komisi I menilai koordinasi tersebut penting, terutama ketika Dinas Pendidikan menyusun dan menjalankan kebijakan terkait penyelenggaraan urusan pendidikan.
Selain itu, Komisi I mengingatkan Dinas Pendidikan agar selalu mengacu pada regulasi ketika menata dan menugaskan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan. Komisi I menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi maladministrasi dalam pengelolaan pendidikan.



















