Home / Daerah / Kerinci / Nasioanal / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 08:46 WIB

Respon Cepat! Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

BERITA POLRES // Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sawahan, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Minggu (1/6/25).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Korban bernama Resman Candra menjadi sasaran kekerasan fisik oleh tiga orang pemuda setelah ia mencoba menegur mereka yang sedang menendang bak sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Kejadian itu berlangsung di sebuah bengkel milik saksi bernama Win.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan memar di mata. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Didampingi Pj. Bupati Asraf Serahkan Bantuan Ambulan Untuk RS DKT Kerinci

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada pagi harinya, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Berbekal informasi dari saksi dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi serta membekuk ketiga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB, tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami akan menangani setiap kasus secara profesional dan tuntas,” ujar AKP Very.

Identitas Ketiga Pelaku:

  1. RSR (18), warga Desa Pasar Seberang, Kecamatan Sungai Bungkal
  2. DN (18), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
  3. ZF (16), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
Baca Juga :  Bayi Umur 1 Minggu Tewas Dibanting

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menegaskan akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengumuman Penting! Seleksi PPPK Tahap II, BKD Provinsi Jambi Alami Penyesuian Jadwal

Batang Hari

Kasat Narkoba Ditangkap Mabes Polri, Berikut Kronologinya

Daerah

Penuh Khidmat, Kominfosta Sungai Penuh Rayakan Maulid Nabi

Daerah

Satresnarkoba Kerinci Bongkar Jaringan Ganja COD, Dua Pelaku Ditangkap
Heboh Saldo Nasabah Hilang, Bank Jambi: Uang Aman dan Diganti

Daerah

Heboh Saldo Nasabah Hilang, Bank Jambi: Uang Aman dan Diganti
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Bireuen, Santap Makan Siang Bersama Warga

Nasioanal

Presiden Tinjau Pengungsian di Bireuen, Makan Bersama Warga

Daerah

Relokasi Pasar Beringin Jaya, Wali Kota Alfin Dengarkan Aspirasi Pedagang

Daerah

Kemenpora Ajak Kibarkan Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda ke-97