Home / Daerah / Kerinci / Nasioanal / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 08:46 WIB

Respon Cepat! Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

BERITA POLRES // Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sawahan, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Minggu (1/6/25).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Korban bernama Resman Candra menjadi sasaran kekerasan fisik oleh tiga orang pemuda setelah ia mencoba menegur mereka yang sedang menendang bak sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Kejadian itu berlangsung di sebuah bengkel milik saksi bernama Win.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan memar di mata. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  PLN Beberkan Penyebab Mati Listrik di Sumatra

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada pagi harinya, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Berbekal informasi dari saksi dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi serta membekuk ketiga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB, tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami akan menangani setiap kasus secara profesional dan tuntas,” ujar AKP Very.

Identitas Ketiga Pelaku:

  1. RSR (18), warga Desa Pasar Seberang, Kecamatan Sungai Bungkal
  2. DN (18), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
  3. ZF (16), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
Baca Juga :  Kebersamaan Warga dan Bupati Kerinci Jadi Sorotan

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menegaskan akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Jul)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid
Dari Sungai Penuh, PT Tren Gen Horizon Tembus Bisnis Digital

Daerah

Dari Sungai Penuh, PT Tren Gen Horizon Tembus Bisnis Digital

Daerah

Timnas Indonesia Punya Peluang Emas Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Terima Kasih Arab Saudi!
Langkah Besar ASEAN! Ini 7 Area Kunci Pendidikan Anak Usia Dini

Nasioanal

Langkah Besar ASEAN! Ini 7 Area Kunci Pendidikan Anak Usia Dini

Batang Hari

Hukum Kurban bagi yang Mampu dalam Islam

Daerah

Bawa 5 Butir Ekstasi, Pemuda Bengkulu Diringkus di Polisi
Rapat Pemkot Sungai Penuh Lomba PKK Provinsi Jambi

Daerah

Sungai Penuh Matangkan Strategi Lomba PKK Provinsi Jambi
Gaji dan gaji ke-13 ASN cair, Bank Jambi mengoperasikan 1.209 ATM aktif untuk melayani transaksi nasabah dan mengurangi antrean di kantor cabang.

Daerah

Bank Jambi Aktifkan 1.209 ATM di Seluruh Daerah