Home / Daerah / Kerinci / Nasioanal / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 08:46 WIB

Respon Cepat! Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

BERITA POLRES // Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sawahan, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Minggu (1/6/25).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Korban bernama Resman Candra menjadi sasaran kekerasan fisik oleh tiga orang pemuda setelah ia mencoba menegur mereka yang sedang menendang bak sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Kejadian itu berlangsung di sebuah bengkel milik saksi bernama Win.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan memar di mata. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Khofifah Diperiksa Besok Terkait Dana Hibah

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada pagi harinya, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Berbekal informasi dari saksi dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi serta membekuk ketiga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB, tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami akan menangani setiap kasus secara profesional dan tuntas,” ujar AKP Very.

Identitas Ketiga Pelaku:

  1. RSR (18), warga Desa Pasar Seberang, Kecamatan Sungai Bungkal
  2. DN (18), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
  3. ZF (16), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
Baca Juga :  BLT Kesra Rp900 Ribu Tidak Cair Mei 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menegaskan akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pendaki Kini Bisa Menaklukkan Gunung Kerinci Lewat Jalur Solok Selatan

Daerah

Tim Cabor Gulat Kota Sungai Penuh Raih Tiga Medali

Nasioanal

Kapolri Lantik Brigjen Pol Marzuki Sebagai Kapolda Aceh
Prabowo Teken PP Pengupahan 2026, Gubernur Umumkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Nasioanal

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025

Daerah

Pemkab Merangin MoU dengan UIN STS Jambi Tahap Awal Terkait, Sertifikasi Halal
Wali Kota Alfin Tinjau Kebakaran di Sungai Jernih, Serahkan Bantuan untuk Korban

Game

Wali Kota Alfin Tinjau Kebakaran di Sungai Jernih, Serahkan Bantuan untuk Korban

Daerah

Konferensi Pers, Ketua Koni Khairi Angkat Suara Bantah Terkait Tuduhan Korupsi Anggaran Koni
Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Nasioanal

Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!