JAKARTA – Letjen TNI Widi Prasetijono menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap, Jawa Tengah.
Tim penuntut umum koneksitas yang terdiri dari jaksa dan oditur militer tinggi juga menuntut Widi membayar denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, Widi harus menjalani hukuman pengganti selama 130 hari penjara.
Selain itu, tim penuntut umum menuntut Widi membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.
Tim penuntut umum koneksitas menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Dalam surat tuntutan, tim penuntut umum meyakini para terdakwa terbukti secara sah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan primer.
Tim jaksa dan oditur militer tinggi menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan oditur militer sebelum menjatuhkan putusan. (Tim)



















