Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Senin, 12 Juni 2023 - 13:19 WIB

Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer Di Sungai Penuh


BERITA POLRES – Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Pelaku itu berinisial AAA (24) warga Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, S.H mewakili Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian mengatakan, tersangka diamankan polisi di daerah Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh pada Sabtu (10/6) sore.

Tersangka AAA (24) diamankan Polisi sekira pukul 18.00 Wib dirumah kediamannya yang berada di Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti PIL HEXYMER sebanyak 8 Kantong dengan total 1.308 butir dan 1 (satu) butir PIL TRAMADOL yang di temukan di dalam kamar tidur milik tersangka AAA.

Baca Juga :  Enam Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Bupati Kerinci

“Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan tersangka,” ujar Ipda Hery Cipta saat dikonfirmasi pada Senin (12/05/23) pagi.

Ditempat terpisah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

Baca Juga :  Wawako Azhar Tegaskan ASN Harus Disiplin dan Maksimalkan Anggaran

“Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar,” Tandasnya.(Jul)

Share :

Baca Juga

Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Daerah

Kabar Gembira, Wacana PPPK Jadi PNS Kian Menguat
Buatkan thumbnail yang relavan rasio landscap Aslori Manager Kerinci Merangin Hyidro

Daerah

PLTA KMH Sudah Maksimal, Kenapa Kerinci Masih Gelap? Ini Penjelasannya!

Daerah

TNI Peduli, Dandim 0417/Kerinci Kunjungi Rumah Warga

Daerah

Pendaki Kini Bisa Menaklukkan Gunung Kerinci Lewat Jalur Solok Selatan

Daerah

Kenali lebih dalam Pengertian, niat, dan Syarat Zakat Fitrah!

Daerah

Bupati Kerinci Kukuhkan Aliansi Wartawan dan LSM Kerinci Mudik

Batang Hari

PPPK Paruh Waktu Dibuka, Harapan Baru bagi Non-ASN Gagal Seleksi 2024

Daerah

Safari Ramadhan di Kebun Baru, Wabup Kerinci Bawa Pesan Persatuan dan Umumkan Pembangunan SD Baru