PPPK Paruh Waktu Dibuka, Harapan Baru bagi Non-ASN Gagal Seleksi 2024

Dok. Humas MENPANRB

Dok. Humas MENPANRB

Aksarabrita.com // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024 yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan sebagai solusi penataan non-ASN agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Program ini menjadi alternatif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga ASN untuk mendukung layanan publik.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus mengisi formasi,” kata Aba saat Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga :  Ombudsman On the Spot: Pemkab Kerinci Dukung Digitalisasi Administrasi Pelayanan Stunting

Lebih lanjut, Aba juga menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang belum terdata di database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga masih dapat dipertimbangkan, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Usulan disampaikan melalui sistem elektronik BKN, dengan rincian jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tiap instansi. PPK kemudian wajib mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN ke Kepala BKN dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak penetapan diterima.

“Ini merupakan jalan tengah untuk menjawab persoalan penataan tenaga non-ASN tanpa PHK besar-besaran,” imbuh Aba.

Baca Juga :  Cek Daftar Terbaru! Kode Redeem Genshin Impact 8 Februari 2026, Jangan Telat Klaim

Jabatan yang dapat diusulkan dalam skema PPPK Paruh Waktu meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya seperti Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta Kepmen PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ahmadi Zubir Akhirnya Bicara, Soal Mobil Dinas dalam Kasus Perusakan TPS

Daerah

Membanggakan! Pelajar SMAN 2 Sungai Penuh Tembus Paskibraka Nasional

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi dan Makan Malam Bersama Pj. Bupati dan Danrem 042/Garuda Putih
Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Daerah

Daftar Nama Eselon II dan III Yang Lantik Wawako Sungai Penuh
Alfin dan Azhar Motivasi Kafilah Sungai Penuh Jelang MTQ ke-55 Tingkat Provinsi Jambi

Daerah

Alfin dan Azhar Motivasi Kafilah Sungai Penuh Jelang MTQ ke-55 Tingkat Provinsi Jambi

Daerah

Pemkot Jambi Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun ini

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Apel Kesadaran Nasional dan Gelar Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi, Hadiri Peringatan HUT Perumda Air Minum Tirta Sakti ke-34