Aksarabrita.com // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024 yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan sebagai solusi penataan non-ASN agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Program ini menjadi alternatif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga ASN untuk mendukung layanan publik.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus mengisi formasi,” kata Aba saat Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Aba juga menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang belum terdata di database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga masih dapat dipertimbangkan, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Usulan disampaikan melalui sistem elektronik BKN, dengan rincian jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tiap instansi. PPK kemudian wajib mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN ke Kepala BKN dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak penetapan diterima.
“Ini merupakan jalan tengah untuk menjawab persoalan penataan tenaga non-ASN tanpa PHK besar-besaran,” imbuh Aba.
Jabatan yang dapat diusulkan dalam skema PPPK Paruh Waktu meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya seperti Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta Kepmen PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.









