Home / Daerah / Game / Nasioanal / Religi / Sungai Penuh

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:13 WIB

Panwaslu Kecamatan Koto Baru Ingatkan Netralitas ASN, Jelang Masa Kampanye

BERITA SUNGAI PENUH – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Koto Baru, Tommy Zandra, SH menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa tahapan Pemilu 2024 sebentar lagi.


Pihaknya hingga saat ini berupaya melakukan pengawasan dan pencegahan dengan maksimal mulai dari lingkungan Desa dan Kecamatan dengan menginstruksikan jajaran Kecamatan dan kelurahan untuk masuk dalam kegiatan pemerintahan.


“Kami terus sosialisasikan tentang netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD politik uang dalam Kecamatan Koto Baru ,” kata Tommy, Kamis (11/10/2023).

Saat ini, lanjut Tommy, Akuinya memang belum masuk pada tahapan Pemilu, sehingga pihaknya masih melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Pihaknya mengaku akan lebih ketat dalam memberikan sanksi saat masa kampanye tiba nantinya.

Baca Juga :  TKA SMP 2026 Digelar, Bupati Tanjab Barat Soroti Fasilitas Sekolah


“Tahapan kampanye akan lebih ketat krena subyeknya sudah ditetapkan. Sehingga kita bisa lebih memastikan pada tahapan kampanye jajaran ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tidak terlibat politik praktis dan netralitas. Kalau di luar tahapan saat ini kita gencarkan tentang pencegahannya,” bebernya.


Terkait dengan sanksi, lanjut Tommy, pihaknya mengacu pada SKB 5 Kelembagaan Negara yakni terbagi atas dua sanksi yakni penegakan disiplin dan penegakan etik.


Penegakan etik terdiri dari sanksi moral dan biasanya kasusnya tidak begitu berat. Sementara sanksi untuk penegakan disiplin hukumannya mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Bahkan ASN yang bersangkutan bisa sampai diberhentikan.


Tommy menegaskan, akan menjadi permasalahan jika seorang ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD foto bersama caleg kemudian diunggah dan disertai narasi dukungan pemenangan. Maka hal tersebut masuk dalam unsur keberpihakan dan jelas melanggar aturan.

Baca Juga :  Pengecekan dan survey Lahan Tanaman Cabe di Desa Sungai Lintang dan Pertemuan dengan Kelompok Tani Tanaman Cabe Kec. Kayu Aro Barat


“Tapi jika sudah masuk tahapan kampanye maka jajaran Tersebut diatas menghindari foto bersama dengan pose yang sama misalnya dengan tangan mengepal tangan dengn peserta pemilu dan pada kegiatan peserta pemilu maka itu jelas melanggar tapi jika ramai-ramai banyak peserta pemilu itu tidak apa-apa,” tandasnya. (Kaf)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Murison Apresiasi Komitmen Sosial Minang – Kerinci

Daerah

Yoshadi Pimpin Paripurna Tanggapan Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ 2022
Wabup Junaidi Hadiri Silaturahmi Akbar dan Pelantikan IKA PMII se-Provinsi Jambi

Daerah

Wabup Junaidi Hadiri Pelantikan IKA PMII se-Provinsi Jambi
Pemuda di Kerinci Dihadang 15 Orang, Dipukul dan Motor Raib

Daerah

Pemuda di Kerinci Dihadang 15 Orang, Dipukul dan Motor Raib
Pria Dikerinci 63 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya

Daerah

Pria Dikerinci 63 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya
Tiga Rumah Warga di Kerinci Terbakar Kerugian Capai Ratusan Juta

Daerah

Tiga Rumah di Kerinci Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Daerah

Bupati H.Adirozal Buka Pelatihan Uji Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Diskominfosta Luncurkan E-Media, Sistem Baru Kerja Sama Media

Daerah

Diskominfosta Luncurkan E-Media, Sistem Baru Kerja Sama Media