BERITA SUNGAI PENUH – Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada partai politik yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh.
Hal ini disampaikan Dianda di Kantor Bawaslu Kota Sungai Penuh usai Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (02/11/2023).
Adapun surat himbauan tertanggal 1 November 2023 dengan nomor : 048/PM.00.02/K.JA-01/11/2023 terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu tahun 2023.
Ketua Dianda mengatakan, bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kota Sungai Penuh terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) dalam waktu perbaikan dan penertiban APS oleh internal partai Politik hingga Tanggal 7 November.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku masa Kampanye baru dimulai setelah 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.
“Kita sudah menyurati partai politik peserta pemilu tingkat Kota Sungai Penuh agar bisa menertibkan APS dan APK yang melanggar aturan secara mandiri hingga 5 November Kemarin” kata Dianda.
“Mulai tanggal 5 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk pertemuan dengan warga, kampanye di media sosial, penyebaran bahan kampanye dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” Dianda menerangkan.
Untuk diketahui tanggal 28 November barulah partai politik dan peserta pemilu boleh memasang APS dan APK sesuai dengan titik – titik yang sudah ditetapkan KPU Sungai Penuh. (Jul)








