Home / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 7 November 2023 - 14:34 WIB

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh imbau Partai Politik Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Aturan

BERITA SUNGAI PENUH – Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada partai politik yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh.

Hal ini disampaikan Dianda di Kantor Bawaslu Kota Sungai Penuh usai Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tentang Penertiban  Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (02/11/2023).

Adapun surat himbauan tertanggal 1 November 2023 dengan nomor : 048/PM.00.02/K.JA-01/11/2023 terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu tahun 2023.

Ketua Dianda  mengatakan, bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kota Sungai Penuh terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) dalam waktu perbaikan dan penertiban APS oleh internal partai Politik  hingga Tanggal 7 November.

Baca Juga :  Akibat Kabut Asap, 4 Hari Sekolah Di Jambi Diliburkan

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku masa Kampanye baru dimulai setelah 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.

“Kita sudah menyurati partai politik peserta pemilu tingkat Kota Sungai Penuh agar bisa menertibkan APS dan APK yang melanggar aturan secara mandiri hingga 5 November Kemarin” kata Dianda.

“Mulai tanggal 5 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk pertemuan dengan warga, kampanye di media sosial, penyebaran bahan kampanye dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” Dianda menerangkan.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Lepas Kafilah MTQ ke-54 Provinsi Jambi

Untuk diketahui tanggal 28 November barulah partai politik dan peserta pemilu boleh memasang APS dan APK sesuai dengan titik – titik yang sudah ditetapkan KPU Sungai Penuh. (Jul)

Share :

Baca Juga

Bupati Tebo Kukuhkan Duta Ayah Teladan dan Forum GenRe

Daerah

Bupati Tebo Kukuhkan Duta Ayah Teladan dan Forum GenRe

Daerah

Wako Alfin Sidak Kedisiplinan ASN Pasca Libur Idul Adha 1446 H

Batang Hari

Beberapa contoh Dosa yang Tidak  Disadari
Azhar Hamzah Ajak Santri Kuasai Teknologi di Apel Hari Santri Sungai Penuh

Daerah

Wawako Ajak Santri Kuasai Teknologi di Apel Hari Santri Nasional
Pasar Beringin Jaya Dibongkar, Wali Kota Sungai Penuh Pastikan Proyek Rp55 Miliar

Daerah

Pasar Beringin Jaya Dibongkar, Wako Sungai Penuh Bangun Ulang

Daerah

Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Setinggi 900 Meter
Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Batang Hari

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Daftar Penerima di Situs Resmi Kemensos
Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK 2025