Aksarabrita.com// Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk periode April–Juni 2025 sejak Rabu, 28 Mei 2025. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dan menyasar sekitar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp10 triliun.
Penyaluran bansos kali ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT:
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT melalui situs resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat KTP
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar
5. Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, informasi penerimaan bantuan akan muncul di layar. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”.
Besaran Bantuan:
Besaran bantuan PKH yang diterima oleh KPM bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Misalnya, ibu hamil dan balita akan menerima bantuan dengan nominal yang berbeda dibandingkan dengan anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Untuk BPNT tahap kedua, bantuan sebesar Rp600.000 per keluarga diberikan untuk periode April–Juni 2025. Dana ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
Penyaluran Dana dan Rekening Tujuan:
Dana bansos disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, serta melalui Kantor Pos dan Pendamping Sosial, tergantung pada wilayah dan skema distribusi yang berlaku.
Waspada Penipuan:
Kemensos mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan palsu atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan program bansos. Gunakan hanya situs dan aplikasi resmi, dan jangan membagikan data pribadi seperti NIK atau informasi rekening ke pihak yang tidak dikenal.



















