Home / Daerah / Game / Sungai Penuh

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:45 WIB

Panwaslu Kecamatan Koto Baru Buka  Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

BERITA SUNGAI PENUH – Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh melakukan sosialisasi tentang pendaftaran atau rekrutmen pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adrila Sari mengatakan proses pendaftaran PTPS akan dilakukan pada Januari 2024, Selasa (06/12/23).

“Panwaslu Koto Baru nantinya membutuhkan sebanyak 28 pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 mendatang. Jumlah itu disesuaikan dengan TPS yang ada.

Menurutnya, nantinya setiap TPS harus ada seorang PTPS. Tugasnya mulai mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.

“Tugas mereka mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan ke Panwas Kelurahan,” katanya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Lepas Sungai Penuh FC ke Gubernur Cup 2026

PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.

“Tantangan ke depan itu cukup berat. Sehingga PTPS, Kami harapkan bisa bekerja dengan baik dan memiliki integritas,” katanya.

Untuk itu, ia berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

Menurutnya, PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.

“Belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi,” katanya.

Baca Juga :  Warga Desa Air Mumu Kembali Demo Lanjutan di Kejaksaan

Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

Sesuai aturan, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. (Zl)

Share :

Baca Juga

Foto Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Daerah

Pemkab Muaro Jambi Siap Digital! KONI Luncurkan Database Atlet

Batang Hari

Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan PLTA Kerinci Merangin Hydro

Daerah

Sekda Zainal: Tekankan Transformasi Digital dan Layanan Prima
Batagor Masuk 10 Camilan Terbaik Dunia 2026, Kuliner Indonesia Mendunia

Game

Batagor Masuk 10 Camilan Terbaik Dunia 2026, Kuliner Indonesia Mendunia

Game

Ketua DPRD H. Fajran Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa ke Pusat
Wali Kota, Alfin SH, Dadan Sutaryana, S.H., M.Si dan Pemkab Silaturahmi di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (27/1/26)

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Gandeng RRI Perkuat Informasi Publik
Sinkronkan Data Jamkesda, Dinkes Sungai Penuh Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Daerah

Sinkronkan Data Jamkesda, Dinkes Sungai Penuh Perkuat Layanan Kesehatan
Wabup Katamso Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan

Daerah

Wabup Katamso Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan