Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sungai Penuh

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:18 WIB

Material Normalisasi Sungai Raib ke Lahan Pribadi? Warga Sungai Penuh Gugat Kadis PUPR!”

BERITA SUNGAIPENUH– Sejumlah warga menyoroti kebijakan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, terkait pengelolaan material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal. Warga menilai material berupa koral yang seharusnya ditempatkan di lokasi yang telah disepakati justru dipindahkan ke tanah milik pribadi, menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Maifendri, Ketua Lembaga Adat Enam Luhah Sungai Penuh, menjelaskan bahwa dalam rapat bersama antara Dinas PUPR, Lembaga Adat, Ninik Mamak, Kodim 0417 Kerinci, serta anggota dewan, telah disepakati bahwa material hasil pengerukan akan ditempatkan di lokasi yang telah disediakan, sambil menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Lembaga adat dan tokoh masyarakat sudah menyiapkan lokasi di daerah Cangking sesuai kesepakatan. Namun, Kepala Dinas PUPR bersikeras memindahkannya ke tempat lain. Itu sebetulnya tidak masalah, tetapi jika material ini justru ditempatkan di tanah milik pribadi, jelas ini menyalahi aturan,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Bupati Monadi Lantik Pengurus GOW 2025–2030: Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Daerah

Senada dengan Maifendri, seorang warga Sungai Penuh, Wo Ujang, juga mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, jika memang harus dipindahkan, seharusnya material itu ditempatkan di tanah milik pemerintah, bukan di lahan pribadi.

“Saya melihat sendiri dump truck membawa material itu ke Cangking, ke tanah pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa material tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan ditempatkan di atas tanah milik Jhon Hardinal berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR. Dalam perjanjian tersebut, material tidak boleh digunakan selama lima tahun.

“Material itu tidak ditimbun di tanah saya, tetapi di tanah milik Jhon Hardinal. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” tegasnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat! Kode Redeem Free Fire, Masih Aktif Bisa Diklaim

Normalisasi Sungai Batang Bungkal sendiri merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, dengan anggaran sebesar Rp650 juta yang bersumber dari APBD 2025. Namun, dengan munculnya polemik ini, masyarakat berharap ada transparansi lebih lanjut terkait pengelolaan material proyek agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Share :

Baca Juga

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Daerah

Dinas Kesehatan Ucapkan Selamat HUT ke-17 Kota Sungai Penuh

Game

Wako Ahmadi Buka Festival Panen Hasil Belajar Guru Penggerak

Hukum & Kriminal

Guru Agama Cabuli Siswi Difabel, Terancam 20 Tahun Penjara
Foto Pelatihan Panti Hidayah

Daerah

Manfaat Bekam Bagi Kesehatan Kian Diminati Masyarakat
Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Daerah

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Daerah

Terungkap Aktor Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Heboh Link CCTV Inara Rusli

Hukum & Kriminal

Heboh Link CCTV Inara Rusli 2 Jam, Cek Disini