Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sungai Penuh

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:18 WIB

Material Normalisasi Sungai Raib ke Lahan Pribadi? Warga Sungai Penuh Gugat Kadis PUPR!”

BERITA SUNGAIPENUH– Sejumlah warga menyoroti kebijakan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, terkait pengelolaan material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal. Warga menilai material berupa koral yang seharusnya ditempatkan di lokasi yang telah disepakati justru dipindahkan ke tanah milik pribadi, menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Maifendri, Ketua Lembaga Adat Enam Luhah Sungai Penuh, menjelaskan bahwa dalam rapat bersama antara Dinas PUPR, Lembaga Adat, Ninik Mamak, Kodim 0417 Kerinci, serta anggota dewan, telah disepakati bahwa material hasil pengerukan akan ditempatkan di lokasi yang telah disediakan, sambil menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Lembaga adat dan tokoh masyarakat sudah menyiapkan lokasi di daerah Cangking sesuai kesepakatan. Namun, Kepala Dinas PUPR bersikeras memindahkannya ke tempat lain. Itu sebetulnya tidak masalah, tetapi jika material ini justru ditempatkan di tanah milik pribadi, jelas ini menyalahi aturan,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Jajaran DPC Partai Demokrat Sungai Penuh Hantar Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Sungai Penuh

Senada dengan Maifendri, seorang warga Sungai Penuh, Wo Ujang, juga mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, jika memang harus dipindahkan, seharusnya material itu ditempatkan di tanah milik pemerintah, bukan di lahan pribadi.

“Saya melihat sendiri dump truck membawa material itu ke Cangking, ke tanah pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa material tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan ditempatkan di atas tanah milik Jhon Hardinal berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR. Dalam perjanjian tersebut, material tidak boleh digunakan selama lima tahun.

“Material itu tidak ditimbun di tanah saya, tetapi di tanah milik Jhon Hardinal. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Merangin Bagikan 1.312 SK PPPK 2023

Normalisasi Sungai Batang Bungkal sendiri merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, dengan anggaran sebesar Rp650 juta yang bersumber dari APBD 2025. Namun, dengan munculnya polemik ini, masyarakat berharap ada transparansi lebih lanjut terkait pengelolaan material proyek agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Share :

Baca Juga

Daerah

TP PKK Kerinci Berhasil Raih 5 Tropi Juara Jambore PKK Tingkat Provinsi Jambi

Game

Ketua DPRD H.Fajran Ikut Melepaskan Peserta Paralayang dan Gantolle TROI seri Dua

Hukum & Kriminal

Kepsek SMPN 1 Prabumulih Kembali Menjabat, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Meski Telah Minta Maaf

Daerah

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Ditunda

Daerah

Odong-Odong “Sabe Suhin” Jadi Hiburan Favorit Anak-Anak dengan Harga Terjangkau

Daerah

Bupati Monadi Resmi Jadi Pengurus APKASI Jabat Sekretaris Bidang Kehutanan
Bupati Kerinci Monadi dan Wabup H. Murison mendampingi Gubernur Jambi Al Haris dalam Safari Ramadhan

Daerah

Monadi dan Murison Dampingi Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Kerinci, Bantuan Puluhan Juta Diserahkan

Daerah

5 Orang Penambang Emas Diringkus, Satu Pelaku Diduga Adik Kades di Merangin Ikut Ditangkap