Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:53 WIB

Guru Agama Cabuli Siswi Difabel, Terancam 20 Tahun Penjara

AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan

AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan

Aksarabrita.com// Tanggerang Selatan– Seorang guru agama berinisial FR (51) di salah satu sekolah swasta di kawasan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi berkebutuhan khusus.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel juga mengatakan bahwa perbuatan pelaku dilakukan saat jam pelajaran agama Kristen. Korban, yang merupakan siswa difabel, kerap dipanggil secara khusus ke ruang kelas oleh FR.

“Korban diberikan makanan berupa kue stroberi, kemudian dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka. Saat korban mencoba melawan, pelaku justru mengancam agar korban tidak memberi tahu ibunya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Daftar Pekerjaan Terancam Dikuasai AI pada 2025

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan tindakan FR ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menetapkan FR sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 20 tahun penjara.

“Proses hukum masih berjalan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, apalagi terhadap anak dan penyandang disabilitas,” tegas AKBP Victor.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korban adalah anak berkebutuhan khusus yang secara psikologis sangat rentan terhadap intimidasi dan kekerasan. Pemerhati anak dan perempuan pun mendorong agar korban mendapat pendampingan intensif, baik secara hukum maupun psikologis.

Baca Juga :  Satresnarkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu di Merangin, Satu Diantaranya Kurir Aktif

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan, serta memberikan ruang aman bagi anak-anak untuk melapor jika mengalami kekerasan di lingkungan pendidikan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Belum Kapok! Residivis Narkoba Diringkus Lagi Bawa Sabu 49 Gram

Daerah

Humas Polres Merangin Imbau Warga Waspadai Modus Ganjal ATM, Jangan Sampai Jadi Korban!
Sungguh Keji, Ibu Dosen Erni Menjerit dalam Rekonstruksi

Daerah

Sungguh Keji, Ibu Dosen Erni Menjerit dalam Rekonstruksi
Hasil Indonesia vs Irak: Timnas Tersingkir dari Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Hasil Indonesia vs Irak: Timnas Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Hukum & Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD
Dilaporkan Anak Sendiri, Polisi Tetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai Tersangka KDRT

Hukum & Kriminal

Dilaporkan Anak Sendiri, Polisi Tetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai Tersangka KDRT
Gus Ipul menjenguk para korban ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Hukum & Kriminal

Menteri Sosial Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Korban Ledakan SMAN 72

Hukum & Kriminal

Anak Perempuan Umur 10 Tahun Hanyut Di Batang Merao