Aturan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK Terbaru Tahun 2025

Aksarabrita.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait penggunaan atribut dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku mulai tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta keseragaman penampilan para pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kebijakan terbarunya mengatur secara rinci jenis pakaian dinas, atribut yang harus dikenakan, hingga jadwal pemakaiannya. Kebijakan ini berlaku nasional dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam aturan tersebut, pakaian dinas ASN dibagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH) – Digunakan dalam kegiatan kerja sehari-hari di kantor.
  2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) – Dipakai oleh ASN yang melaksanakan tugas di luar ruangan.
  3. Pakaian Upacara – Dikenakan pada momen upacara resmi kenegaraan atau kegiatan seremonial tertentu.
Baca Juga :  Klaim Kode Redeem Mobile Legends 31 Desember 2025

Selain itu, setiap ASN diwajibkan mengenakan atribut lengkap sebagai identitas resmi, antara lain papan nama, tanda jabatan, lencana korps, dan lambang instansi masing-masing. Pemakaian atribut ini dimaksudkan untuk memperkuat identitas dan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat.

Pemerintah juga menetapkan jadwal resmi pemakaian pakaian dinas, yakni:

  • Hari Senin: Atasan putih dan bawahan gelap, sebagai simbol netralitas dan kesiapan ASN.
  • Hari Selasa s.d. Jumat: ASN diperbolehkan mengenakan pakaian bebas rapi, sopan, dan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
  • Hari Upacara atau Kegiatan Resmi: ASN wajib menggunakan pakaian upacara sesuai protokol yang telah ditentukan, seperti pakaian korpri, batik nasional, atau seragam adat tergantung acara.
Baca Juga :  Pentas Seni Budaya Sunda-Banjar Jadi Simbol Persatuan di Tanjab Barat

Meski kebijakan ini bersifat nasional, beberapa instansi dan kementerian diperbolehkan menetapkan penyesuaian tertentu, selama tidak bertentangan dengan pedoman umum. Misalnya, Kementerian Agama memiliki ketentuan tersendiri terkait seragam yang diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag No. 19 Tahun 2024.

Masyarakat dan ASN diharapkan dapat memahami dan menaati aturan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Kerinci ASRAF Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dengan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi
Pimpinan DPRD Hadiri Resepsi HUT Kemerdekaan RI

Daerah

Pimpinan DPRD Hadiri Resepsi HUT Kemerdekaan RI
Bakar Ranting, IRT di Kampar Jadi Tersangka

Daerah

Bakar Ranting, IRT di Kampar Jadi Tersangka
Pemancing Asal Kerinci Hanyut di Sungai  Solok Selatan

Kerinci

Pemancing Asal Kerinci Hanyut di Sungai  Solok Selatan
Satresnarkoba Kerinci Bongkar Pesta Ganja Pesisir Bukit

Daerah

Satresnarkoba Kerinci Bongkar Pesta Ganja Pesisir Bukit
Dinkes Gelar Senam Massal dan Cek

Daerah

Dinkes Gelar Senam Massal dan Cek Kesehatan Gratis dilapangan Merdeka

Daerah

Pj Bupati Santuni Balita Stunting di Tabir
Innalillahi, Dakhir Yahya Berpulang, Sungai Penuh Berduka

Daerah

Innalillahi, Dakhir Yahya Berpulang, Sungai Penuh Berduka