Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Religi

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Tetapkan Tersangka. Foto: JawaPos.com

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Tetapkan Tersangka. Foto: JawaPos.com

Jakarta, Aksarabrita.com // Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung dinyatakan sah menetapkan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun (13/10/2025)

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Hakim menjelaskan bahwa Kejagung mengantongi bukti yang sah secara hukum. Penyidik menjalankan proses secara sah, mengacu pada hukum acara pidana, dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin Hotman Paris menolak penetapan tersangka. Hotman membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) dan menyebut Kejagung tidak memiliki bukti yang sah.

Baca Juga :  Prabowo Sambangi Luhut  45 Menit, Ini yang Dibicarakan!

“Surat penetapan tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Makarim tidak sah dan tidak mengikat,” kata Hotman.

Tim hukum membawa hasil audit dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Hasil audit menyatakan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022 tidak menimbulkan kerugian negara. Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek selama empat tahun berturut-turut (2019–2022) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hotman menegaskan bahwa Kejagung tidak menunjukkan hasil audit kerugian negara yang bersifat nyata (actual loss) dari BPKP. Menurutnya, hasil audit tersebut wajib muncul sebagai syarat sah penetapan tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Proyek ini mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan sistem operasi Chromebook, dan pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp 9,3 triliun.

Baca Juga :  Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Ketentuan Lengkap dari Mendikdasmen

(Fh)

Share :

Baca Juga

F-16 TNI AU Jalankan Serangan Udara

Nasioanal

Pesawat F-16 TNI AU Jalankan Latihan Serangan Udara Terintegrasi
Foto Melda Safitri dan Suami

Nasioanal

Terungkap, Ini Penyebab Suami Ceraikan Melda Safitri
SPBU Tanah Kampung

Batang Hari

Kabar Baik! Harga BBM Pertamina Kompak Turun Mulai Hari Ini

Nasioanal

Kata Mensesneg Mengenai Usulan Makan Bergizi Gratis Jadi Uang Tunai
polisi tangkap tersangka pembunuhan dan menyita barang bukti

Hukum & Kriminal

Pembunuhan di Kayuagung, 3 Pelaku Ditangkap Kurang 6 Jam

Nasioanal

Sah, Megawati Hangestri, Pemain Voly Menikah Hari Ini

Daerah

Bunda PAUD Tebo Bina Suku Anak Dalam di Desa Semabu

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Kesaktian Pancasila