Home / Daerah / Merangin / Viral & Artis

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:55 WIB

Bandar Narkoba DIringkus Polisi di Pamenang

Bandar Narkoba DIringkus Polisi di Pamenang

Bandar Narkoba DIringkus Polisi di Pamenang

BERITA MERANGIN // Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Kedua tersangka yang diamankan adalah IR (28), seorang kurir, dan HA (38), yang diketahui berperan sebagai bandar. Keduanya ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025), setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pertengahan Juni lalu.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini diawali dengan tertangkapnya tersangka IR di sebuah gubuk kawasan Pamenang pada Sabtu malam (21/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dari tangan IR, kami berhasil mengamankan dua kaca pirex berisi sabu seberat bruto 2,689 gram, sebuah kotak rokok, handphone Samsung A03, serta alat hisap sabu,” ungkap AKP Rezi Darwis kepada awak media.

Baca Juga :  Peringatan Keras, Rokok Ilegal di Jambi Segera Ditindak!

Hasil pemeriksaan terhadap IR mengarah kepada HA, yang diketahui sudah mempekerjakannya sebagai kurir selama enam bulan. IR mengaku diberi keuntungan berupa uang rokok serta sabu gratis untuk konsumsi pribadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Merangin memancing HA datang ke lokasi dengan modus pembelian sabu. Saat HA tiba di gubuk, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“HA kami tangkap saat hendak menyerahkan barang. Dari tangan HA kami amankan sabu seberat bruto 16,49 gram, dua butir pil ekstasi, satu unit handphone OPPO A17, uang tunai Rp238 ribu, sepeda motor Yamaha WR155, serta sejumlah alat hisap sabu dan plastik bening kosong,” jelas Rezi.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kedua pelaku.

Baca Juga :  Katamso Hadiri Pelantikan HKTI, Swasembada Pangan Diperkuat

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Sejak 16 Juni kami sudah melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan,” ujar Ruly.

Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JN dengan cara membeli tiga kantong seharga Rp21 juta. HA baru membayar Rp18 juta, dan sisanya akan dilunasi setelah barang terjual habis.

“Pelaku HA dan IR ini dikenal licin. Mereka menggunakan aplikasi komunikasi khusus dalam menjalankan bisnis haramnya untuk menghindari pelacakan,” ungkap Ruly.

Saat ini, Polres Merangin masih melakukan penyelidikan terhadap JN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.(Jul)

Share :

Baca Juga

Dilema, Banyak PPPK Paruh Waktu Pilih Mundur

Viral & Artis

Dilema, Banyak PPPK Paruh Waktu Pilih Mundur
Epy Kusnandar

Nasioanal

Aktor Senior Preman Pensiun Dikabarkan Meninggal Dunia
Wabup Junaidi Dorong Lahirnya Atlet Karate Berprestasi

Daerah

Wabup Junaidi Dorong Lahirnya Atlet Karate Berprestasi
Liga 4 Jambi Dimulai Hari Ini! Tabir FC Tantang Persisko 1960

Daerah

Liga 4 Jambi Dimulai Hari Ini! Tabir FC Tantang Persisko 1960
31 Paskibraka Merangin 2026 Dikukuhkan, Ini Nama dan Asal Sekolahnya

Daerah

31 Paskibraka Merangin 2026 Dikukuhkan, Ini Nama dan Asal Sekolahnya
Siswi SMP Islam Mutiara Al Madani Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Daerah

Siswi SMP Islam Mutiara Al Madani Siap Bersaing di Tingkat Nasional
Distribusi ke Pelanggan Digilir

Daerah

Debit Air Turun, Tirta Khayangan Rilis Jadwal Penggiliran

Daerah

Upacara HUT RI ke-80 di Kerinci, Dandim 0417 Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan