Peluang bagi Honorer Gagal Seleksi: Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Ulang

Dok. BKPSDM  Sungai Penuh Tes PPPK tahap 2 2025

Dok. BKPSDM Sungai Penuh Tes PPPK tahap 2 2025

Aksarabrita.com — Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Mereka kini dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes ulang.

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bersifat administratif. Instansi pemerintah akan mengusulkan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB berdasarkan daftar peserta seleksi yang tidak lulus. Setelah disetujui, instansi mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian akan menerbitkan dan mengirimkan NIPPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Selanjutnya, instansi akan menetapkan pengangkatan honorer sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kerugian Bencana Padang Capai Rp2,97 Triliun, Fadly Amran Dorong Validasi Data Cepat

Namun demikian, tidak semua honorer yang gagal seleksi otomatis memenuhi syarat untuk diangkat. Hanya tenaga honorer yang:

  • Terdaftar dalam database BKN,
  • Telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi ASN tahun 2024,
  • Tidak memperoleh formasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK,
    yang memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka akan menerima penghasilan yang tidak lebih rendah dari gaji saat masih berstatus non-ASN. Jika penghasilan sebelumnya lebih kecil, maka akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja masing-masing.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus memberikan penghargaan dan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap mengabdi dalam pelayanan publik sebagai bagian dari aparatur negara. (Tim)

Baca Juga :  Bupati Adirozal Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Share :

Baca Juga

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Nasioanal

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Daerah

TNI dan Petani Bersinergi: Kodim 0417/Kerinci Hadiri Panen Raya di Sungai Penuh
Dinkes Kota Sungai Penuh

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Menang Telak 5-0 di Laga Perdana HKN ke-61
Sekda Alpian Buka Manasik Haji Tingkat TK di Kota Sungai Penuh

Daerah

Sekda Alpian Buka Manasik Haji Tingkat TK di Kota Sungai Penuh

Daerah

Satresnarkoba Kerinci Bongkar Jaringan Ganja COD, Dua Pelaku Ditangkap

Daerah

Warga Pangkalan Jambu Diserang Dua Harimau, Babinsa dan Tim Medis Lakukan Evakuasi Cepat

Daerah

Wako Alfin Sambut Kunker Menteri Pertanian RI dalam Rangka Gertam

Daerah

Bupati Kerinci H. Adirozal Lantik 87 Kepala Sekolah