Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 20 November 2025 - 18:17 WIB

BKN Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Adalah Hoaks

BKN Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Adalah Hoaks. Foto BKN

BKN Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Adalah Hoaks. Foto BKN

Jakarta, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) otomatis berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hoaks. BKN meluruskan kabar menyesatkan yang kembali beredar di media sosial.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan secara tegas bahwa seluruh regulasi kepegawaian tidak pernah mengatur perubahan status PPPK menjadi PNS secara langsung. Ia menekankan bahwa ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK, dan kedua jalur itu menggunakan mekanisme rekrutmen yang berbeda.

“ASN tetap terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK, dan keduanya memiliki mekanisme rekrutmen yang berbeda. Tidak ada aturan yang membuat PPPK langsung berubah menjadi PNS,” ujar Zudan, Rabu (19/11/25)

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Raih 8 Penghargaan HKN Ke-61, Mantapkan Menuju Kota Juara

Zudan menjelaskan bahwa istilah “PPPK permanen” sering menimbulkan salah tafsir. Ia menegaskan bahwa istilah tersebut tidak mengandung makna perubahan status menjadi PNS. Istilah itu hanya menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK dapat berlangsung berkelanjutan selama pegawai menunjukkan kinerja baik, instansi membutuhkan formasinya, dan pegawai mematuhi aturan disiplin. Kontrak berkelanjutan tersebut tetap mempertahankan status PPPK.

Zudan juga menyampaikan bahwa setiap PPPK memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS, tetapi tanpa jalur khusus. Ia menjelaskan bahwa PPPK harus memenuhi syarat usia, menunggu ketersediaan formasi, melampaui tahapan seleksi administrasi, menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi.

“Tidak ada shortcut. Semua harus mengikuti proses seleksi dari awal seperti pelamar lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemetaan Potensi ASN, 351 Pegawai Sungai Penuh Ikuti ProASN

Zudan berharap klarifikasi ini menghentikan kesalahpahaman dan mendorong publik berhenti menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status kepegawaian ASN. (Fh)

Share :

Baca Juga

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, 28 Juni 2026

Nasioanal

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, 28 Juni 2026

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Persiapan GERTAM Sambut Kunjungan Menteri Pertanian

Batang Hari

Cinta Terlarang Istri Seorang Perwira Polisi di RSUP M. Djamil Padang

Nasioanal

TNI Resmi Perkenalkan Seragam PDL Baru, Perdana di HUT ke-80
Distribusi Air Wilayah Sungai Penuh Terhenti Ini Penjelasannya

Daerah

Distribusi Air Wilayah Sungai Penuh Terhenti, Ini Penjelasannya
Rotasi Polri, AKBP Bayu Noormansyah Jadi Kapolres Muaro Jambi

Daerah

Rotasi Jabatan Polisi, Polres Kerinci Berganti
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin

Hukum & Kriminal

Istri Nadiem Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak
Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo

Daerah

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo