Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 20 November 2025 - 18:17 WIB

BKN Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Adalah Hoaks

BKN Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Adalah Hoaks. Foto BKN

BKN Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Adalah Hoaks. Foto BKN

Jakarta, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) otomatis berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hoaks. BKN meluruskan kabar menyesatkan yang kembali beredar di media sosial.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan secara tegas bahwa seluruh regulasi kepegawaian tidak pernah mengatur perubahan status PPPK menjadi PNS secara langsung. Ia menekankan bahwa ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK, dan kedua jalur itu menggunakan mekanisme rekrutmen yang berbeda.

“ASN tetap terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK, dan keduanya memiliki mekanisme rekrutmen yang berbeda. Tidak ada aturan yang membuat PPPK langsung berubah menjadi PNS,” ujar Zudan, Rabu (19/11/25)

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Festival Literasi Kota Sungai Penuh 2025

Zudan menjelaskan bahwa istilah “PPPK permanen” sering menimbulkan salah tafsir. Ia menegaskan bahwa istilah tersebut tidak mengandung makna perubahan status menjadi PNS. Istilah itu hanya menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK dapat berlangsung berkelanjutan selama pegawai menunjukkan kinerja baik, instansi membutuhkan formasinya, dan pegawai mematuhi aturan disiplin. Kontrak berkelanjutan tersebut tetap mempertahankan status PPPK.

Zudan juga menyampaikan bahwa setiap PPPK memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS, tetapi tanpa jalur khusus. Ia menjelaskan bahwa PPPK harus memenuhi syarat usia, menunggu ketersediaan formasi, melampaui tahapan seleksi administrasi, menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi.

“Tidak ada shortcut. Semua harus mengikuti proses seleksi dari awal seperti pelamar lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Skema Iuran BPJS Kesehatan  Per 1 Juli 2025 Cek Disni

Zudan berharap klarifikasi ini menghentikan kesalahpahaman dan mendorong publik berhenti menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status kepegawaian ASN. (Fh)

Share :

Baca Juga

PPPK Paruh Waktu Surati DPR RI Jelang CASN 2026 (Foto. Lintasedukasi.com)

Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Surati DPR RI Jelang CASN 2026

Daerah

Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wako Alfin Buka Pleno MUI
Sri Kartini Dorong Kerajinan Sungai Penuh Go Nasional

Daerah

Sri Kartini Dorong Kerajinan Sungai Penuh Go Nasional
ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas (Foto. Kemenag RI)

Nasioanal

ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas

Daerah

Wawako Azhar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 3 Sungai Penuh
Cara Mendapatkan Dana Bansos PKH Tahap 2 Secara Online

Nasioanal

Cara Mendapatkan Dana Bansos PKH Tahap 2 Secara Online
KRI John Lie-358 Sukses Jalankan Misi Latihan Gabungan

Nasioanal

KRI John Lie-358 Perkuat Diplomasi MaritimLatihan Gabungan

Batang Hari

Tahun 2025 Tanpa Pemutihan, Warga Jambi Hadapi Opsen Pajak Kendaraan