Aksarabrita.com – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah kembali mencuat. Sebanyak 26 jemaah yang merupakan binaan Haji Hambali resmi melaporkan kasus gagal berangkat umrah ke Polresta Serang. Laporan ini turut menyeret nama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.
Permasalahan ini bermula dari program umrah yang diselenggarakan oleh PT Sinaya Amanah Wisata. Setelah lebih dari enam bulan menanti itikad baik pihak penyelenggara, para jemaah yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum.
Dikutip dari kanal YouTube CumiCumi.com dalam segmen Cumicam In Depth memuat keterangan langsung dari salah satu korban jemaah umroh, Haji Hambali serta pengacara yang mendampingi.
“Sebelumnya saya sudah membuka ruang silaturahmi dan kekeluargaan dalam masalah ini, namun tidak ditanggapi,” ujar Haji Hambali, pengasuh salah satu pesantren di Serang, Banten, Sabtu (31/5).
Didampingi tim kuasa hukum dari R.A.P Law Office, Haji Hambali menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menuntut pertanggungjawaban pihak travel yang dinilai tidak profesional dan mengakibatkan batalnya keberangkatan para jemaah
Dalam laporan yang diserahkan kepada ke Polresta Serang, PT Sinaya Amanah Wisata dilaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang tokoh penting yang menjabat sebagai Ketua MUI Kota Serang. Nama tokoh ini disebut dalam sejumlah dokumen dan komunikasi antara pihak jemaah dan travel.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat besarnya kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan institusi yang terlibat.









