Merangin, Aksarabrita.com // Seorang pria berinisial RM (35), warga Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Peristiwa bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut di meja rias. Namun, ia justru menemukan power bank merek Xiaomi warna abu-abu yang tersambung ke perangkat hitam menyerupai kamera mini dalam kondisi menyala dan terasa panas.
Merasa curiga, korban kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk menanyakan kepemilikan alat tersebut. Namun, tak seorang pun mengaku. Beberapa saat kemudian, korban menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang mengirim foto sekali lihat berisi potret dirinya dalam kondisi minim pakaian, disertai ancaman:
“Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapa pun, kalau gak mau semua rekan kerjamu lihat ini.”
Ketakutan, korban segera melapor ke Polres Merangin.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polres Merangin yang dipimpin Aiptu Azhadi melakukan penyelidikan. Pada Selasa (11/11/2025) pukul 10.00 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Dalam interogasi awal, RM mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik Polres Merangin tengah memproses kasus tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (JV)



















