Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:17 WIB

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

BERITA HUKRIM— Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menurut informasi dari kepolisian, saat akan diamankan, RP sempat berupaya melawan dan mencoba menghilangkan barang bukti. Tersangka nekat menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong) yang digunakannya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap mengamankan RP bersama sejumlah barang bukti.

  • 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram
  • 3 plastik klip kosong
  • 1 unit handphone
  • 1 set alat hisap sabu (bong)
  • 1 buah pisau kecil
  • Lakban
Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Lomba Burung Berkicau Piala Wali Kota Cup I Tingkat Nasional

Berdasarkan hasil interogasi awal, RP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R, yang tinggal di Desa Jujun. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan secara pribadi dan sebagian dijual kepada rekan-rekannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Atas arahan dan atensi Bapak Kapolres Kerinci, kami akan terus bergerak cepat dan tepat dalam menindak setiap bentuk peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat Kerinci dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Yandra Kusuma.

Atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) atau
  • Pasal 112 ayat (1)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga :  Kadis Kominfo Dorong Kampung Internet dan RKE ke Komdigi RI

Polres Kerinci juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memerangi peredaran zat terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa. 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ramai di Medsos, Begini Cara Bikin Foto Profil Brave Pink Hero Green

Daerah

Wako Ahmadi Pimpin Apel Siaga Bencana di Kota Sungai Penuh

Batang Hari

Jambi Kini Masuk Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Pangdam Dijabat Mayjen Arif Gajah Mada

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

Batang Hari

Akses Pendidikan Merata: Sungai Penuh Gratiskan Seragam dan Terapkan SPMB Bebas Pungli
Ini 10 Nama Lulus Seleksi Pimpinan BAZNAS

Daerah

Ini 10 Nama Lulus Seleksi Pimpinan BAZNAS
Duel Krusial Grup B: PS Kota Sungai Penuh vs Tanjabbar

Daerah

Duel Krusial Grup B: PS Kota Sungai Penuh vs Tanjabbar
Kabar Baik Guru Indonesia! Insentif Honorer Naik, Tunjangan Cair Tiap Bulan

Daerah

TPG ASN Guru Daerah Triwulan IV 2025 Tahap I Akan Cair