Home / Daerah / Sungai Penuh

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:31 WIB

Inspektorat Sungai Penuh Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelayang Raya Selama Tiga Tahun

Inspektorat Sungai Penuh Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelayang Raya Selama Tiga Tahun

Inspektorat Sungai Penuh Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelayang Raya Selama Tiga Tahun

BERITA SUNGAI PENUH // Penggunaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, diduga bermasalah. Dalam audit rutin selama tiga tahun terakhir, Inspektorat menemukan sejumlah penyimpangan.

Temuan itu mencakup tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Inspektur Kota Sungai Penuh, Wira Utama, menyebutkan bahwa hasil audit menunjukkan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai aturan.

“Audit reguler dari tahun 2021 sampai 2023 itu pasti ada temuan. Dan temuan tersebut wajib dikembalikan,” ujar Wira, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Wira, pihak desa sudah mengembalikan sebagian dana yang menjadi temuan. Namun, masih ada sebagian yang belum dituntaskan.

“Sebagian besar sudah dikembalikan, tapi ada yang belum. Tetap wajib dikembalikan semuanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci

Inspektorat saat ini sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Wira menyatakan proses ini sedang dipercepat agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum.

“LHP sedang berproses, dan kami juga mengejar supaya cepat selesai,” jelasnya.

Setelah LHP diserahkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh disebut akan memanggil Kepala Desa Pelayang Raya untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini akan mengungkap apakah masalah ini hanya sebatas kesalahan administrasi atau ada unsur korupsi dana desa.

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa dana desa yang semestinya untuk program pertanian dan pelatihan masyarakat malah diduga bocor ke kantong pribadi.

Sejumlah aktivis dan LSM juga telah mendesak Kejaksaan agar menindak tegas kasus ini. Terutama terkait penggunaan anggaran desa yang nilainya mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Baca Juga :  Kenduri Sko Pendung, Bupati Monadi Dapat Gelar Adat "Depati Meletap Bumi"

Salah satu yang disorot adalah dugaan penyimpangan dana pelatihan sebesar Rp 226 juta. Dana tersebut dinilai tidak jelas penggunaannya dan perlu diperiksa lebih lanjut.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan dibuka terang-terangan atau justru tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?

Satu hal yang pasti, kebenaran harus diungkap. Siapapun yang terbukti menyelewengkan dana desa harus bertanggung jawab di depan hukum.

cek berita sebelumnya https://ebrita.com/read/24013/rp-226-juta-dana-pelatihan-anak-dan-masyarakat-pelayang-raya-perlu-diusut/

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Jambi 2025
Sekda Alpian memimpin rapat persiapan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh dan Hari Sumpah Pemuda 2025

Daerah

Sekda Alpian Siapkan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Dugaan Kecurangan AFC: Qatar dan Arab Saudi Diuntungkan, Oman Ancam Mundur, Jepang Beri Nasehat untuk Indonesia
Pemkot Sungai Penuh Perkuat Pengakuan Hukum Adat

Daerah

PP 55/2025 Mulai Dibahas, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Pengakuan Hukum Adat

Game

Kementerian Keuangan RI Beri Penghargaan Daerah Penerima WTP

Daerah

Bupati H. Adirozal Pimpin Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023

Daerah

Bupati H.Adirozal Buka Pelatihan Uji Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Daerah

Pemadaman Listrik Total di Kerinci dan Sungai Penuh Akibat Tiang Transmisi Roboh