BERITA SUNGAI PENUH// Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Total anggaran sebesar Rp226,9 juta yang digunakan untuk kegiatan pelatihan anak dan masyarakat diduga tidak transparan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan realisasi anggaran desa, dana tersebut digunakan untuk dua jenis kegiatan utama, yakni pelatihan perlindungan anak dan pelatihan masyarakat dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Rincian Penggunaan Dana Desa Pelayang Raya
- Pelatihan Perlindungan Anak (2023–2024):
- Tahun 2023: Rp68,6 juta
- Tahun 2024: Tiga kali kegiatan masing-masing Rp8,4 juta, Rp7,4 juta, dan Rp9 juta
- Total: Rp93,3 juta
- Pelatihan Masyarakat (2021–2024):
- Tahun 2021: Rp7,3 juta
- Tahun 2022: Rp6,7 juta
- Tahun 2023: Empat kali kegiatan, total Rp40,4 juta
- Tahun 2024: Lima kali kegiatan, total Rp79,2 juta
- Total: Rp133,6 juta
Aktivis Soroti Lonjakan Anggaran
Indra Wirawan, aktivis Kerinci dan Sungai Penuh, menyampaikan bahwa laporan penggunaan dana tersebut patut dipertanyakan karena terjadi lonjakan signifikan pada 2023 dan 2024.
“Jika dilihat dari data, kegiatan di 2021 dan 2022 masih wajar. Namun mulai 2023 dan 2024, kegiatan pelatihan tiba-tiba meningkat dan anggarannya membengkak. Ini harus diaudit lebih dalam untuk memastikan pelaksanaannya sesuai perencanaan,” ujar Indra kepada media, Kamis (13/6/2025).
Indra juga menambahkan bahwa gabungan LSM dari Kerinci dan Sungai Penuh telah menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, meminta pengusutan atas dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.
Kepala Desa Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pelayang Raya belum dapat dimintai keterangan terkait penggunaan dana pelatihan tersebut. Permintaan konfirmasi dari sejumlah media belum mendapat respons.
Indra berharap pihak Kejari Sungai Penuh dan Inspektorat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kita tunggu janji Kejari untuk memeriksa Kepala Desa. Dana desa itu uang rakyat. Harus jelas peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Dana Desa merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.








