Aksarabrita.com // Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (25/2/26).
Panitia menyelenggarakan FGD di Ruang Rapat Rektorat, Gedung SBSN Lantai 2 IAIN Kerinci. Forum ini menghadirkan unsur FORKOPIMDA, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, Azhar Hamzah menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Sungai Penuh terhadap penerapan PP Nomor 55 Tahun 2025. Ia menilai regulasi ini berperan penting dalam memperkuat pengakuan hukum adat dan norma sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Azhar Hamzah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kalangan akademisi. Menurutnya, sinergi tersebut mampu mendorong penerapan regulasi secara efektif sekaligus menjaga keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui FGD ini, para peserta menyusun rekomendasi konstruktif untuk mendukung kebijakan yang responsif terhadap dinamika sosial. Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap hasil diskusi ini memperkuat fondasi kebijakan berbasis nilai lokal serta menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. (***)






