Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:03 WIB

Penemuan Bayi Gegerkan Warga Padang, Polisi Selidiki Jejak Pelaku

Dok.Sumbarkita

Dok.Sumbarkita

Aksarabrita.com// Suasana malam yang tenang di Komplek Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, mendadak gempar usai ditemukannya seorang bayi perempuan yang diduga baru dilahirkan, Kamis malam (26/6/25) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Anisah (40), warga setempat, yang mendengar suara tangisan dari pekarangan rumah tetangganya. Saat diperiksa, ia mendapati seorang bayi terbungkus kain dalam kondisi basah dan menggigil kedinginan.

“Saya langsung panik dan panggil pemilik rumah. Kami segera memberitahu Ketua RT dan warga langsung berdatangan,” ujarnya kepada Kabarkita, Jumat (27/6/25).

Radittiya Saputra (35), pemilik rumah tempat bayi ditemukan, mengatakan bayi itu ditinggalkan begitu saja di atas sofa luar di halaman rumahnya. Tak jauh dari lokasi, warga juga menemukan kantong plastik hitam yang berisi ari-ari bayi (plasenta).

Baca Juga :  Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Taufik Fondra Agusta (34), salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku sempat melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario merah sekitar 15 menit sebelum bayi ditemukan.

“Saya lihat satu pria mengenakan jaket hijau ojek online dan seorang perempuan berpakaian hitam serta bermasker. Mereka sempat berhenti di depan rumah itu,” jelasnya.

Setelah proses evakuasi awal ke bidan Umil Fahmi, bayi perempuan itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Saat ini, kondisinya dinyatakan stabil dan masih dalam pengawasan medis serta pengamanan pihak kepolisian.

Polresta Padang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk kain pembungkus bayi dan kantong plastik berisi plasenta.

Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Terima Penghargaan Explore Jambi Award di Festival Batanghari 2024

“Kami tengah menyelidiki identitas pelaku. Keterangan saksi dan rekaman CCTV di seputar lokasi akan menjadi petunjuk penting,” ungkap salah satu petugas di lokasi 

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai siapa pun yang terlibat dalam kejadian ini untuk segera memberikan informasi. Tindakan pembuangan bayi termasuk ke dalam tindak pidana serius dan pelakunya dapat dijerat Pasal 305 atau 306 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota dan Wawako Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat Kota Sungai Penuh

Game

Wali Kota Ahmadi, Wawako Antos dan Sekda Alpian Terima Penghargaan Gerakan Pramuka

Daerah

Wawako Hadiri Diseminasi Audit Kasus Stunting Kota Sungai Penuh Tahun 2023
Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Pimpin BRIN

Nasioanal

Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Pimpin BRIN
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Daerah

Kabar Gembira, Wacana PPPK Jadi PNS Kian Menguat
Lima Jam di Kremlin, Prabowo–Putin Capai Kesepakatan (Setkab RI)

Nasioanal

Lima Jam di Kremlin, Prabowo–Putin Capai Kesepakatan

Daerah

Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kota Sungai Penuh gelar Pembahasan lanjutan tentang Rancangan KUA-PPAS Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2024
Nokia Mini 2026 5G Resmi Hadir, Ponsel Performa Tangguh

Nasioanal

Nokia Mini 2026 5G Resmi Hadir, Ponsel Performa Tangguh