Aksarabrita.com // Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu pekerja mempertahankan daya beli di tengah tekanan ekonomi. Pekerja bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui tiga cara cek penerima BSU BPJS ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam proses penyaluran. Setiap pekerja yang lolos verifikasi menerima Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan Rp600 ribu. Program ini berlangsung secara bertahap mulai akhir tahun 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Kemnaker menetapkan beberapa ketentuan bagi calon penerima, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah hingga 30 April 2025
3. Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah
4. Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
5. Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH
6. Memiliki rekening bank penyalur (Bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau bank negeri lainnya)
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pekerja bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui tiga cara mudah:
Situs resmi Kemnaker
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan NIK, isi captcha, lalu klik “Cek Status”
3. Akses halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan
Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung sesuai data
4.Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore
5. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu “BSU / Bantuan Subsidi Upah” untuk melihat status bantuan
Kemnaker mengimbau pekerja agar menggunakan situs resmi saat mengecek data BSU. Hindari tautan dari sumber yang tidak jelas. Simpan bukti hasil pengecekan sebagai arsip pribadi untuk menghindari kendala administratif. (Fh)








