Dana BSU Tahap 2 Belum Masuk? Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Tahap 3 

Ilustrasi Foto Penerima BSU

Ilustrasi Foto Penerima BSU

Aksrabrita.com// Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia. Setelah penyaluran Tahap 1 dan 2 dilakukan secara bertahap, kini publik menantikan kabar pencairan BSU Tahap 3.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan dana bantuan senilai Rp600 ribu tepat sasaran dan diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria.

Program BSU merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menjadi bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional di kuartal kedua, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Syarat Penerima BSU 2025

SyaratKeterangan
WNIMemiliki NIK/KTP yang aktif
Peserta BPJS KetenagakerjaanAktif hingga April 2025
PendapatanMaksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP
Bukan penerima bantuan lainSeperti PKH, BLT, dan bantuan sejenis lainnya
Bukan ASN/TNI/PolriHanya untuk pekerja sektor swasta

Prioritas penerima BSU Tahap 3:

  • Pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
  • Pekerja informal/debitur non-formal yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, akan disalurkan melalui Pospay atau PT Pos Indonesia.
Baca Juga :  Polres Merangin Sosialisasikan Layanan 110, Siap Layani 24 Jam

Jadwal Pencairan BSU 2025

  1. Tahap 1: Telah dimulai awal Juni 2025. Hingga 24 Juni, sekitar 2,45 juta orang dari target 3,7 juta telah menerima dana Rp600 ribu.
  2. Tahap 2: Masih dalam proses pencairan. Sekitar 4,5 juta pekerja telah masuk tahap verifikasi dan validasi. Jadwal pencairan diperkirakan berlangsung hingga Juli 2025.
  3. Tahap 3Masih dalam tahap persiapan. Data sekitar 4,5 juta calon penerima telah diterima Kemnaker dan sedang diverifikasi. Namun hingga kini, belum ada jadwal resmi pencairan.

Ciri-ciri Dana BSU Sudah Cair

  1. Status di situs bsu.kemnaker.go.id menunjukkan “Dana Tersalurkan” atau tanggal pencairan.
  2. Notifikasi dari bank (Bank Himbara/BSI) melalui SMS atau m-banking.
  3. Saldo rekening bertambah sebesar Rp600 ribu.
  4. Informasi dari HRD perusahaan terkait konfirmasi penerimaan dana.
Baca Juga :  Titik Keberadaan Kapolda Jambi dan Rombongan Sudah ditemukan

Cara Cek Status BSU Tahap 3

  • Melalui BPJS Ketenagakerjaan
    Kunjungi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Melalui Kemnaker
    Akses: bsu.kemnaker.go.id
    Masukkan NIK dan captcha, lalu klik “Cek Status”.
  • Melalui HRD Perusahaan
    HRD biasanya menerima pemberitahuan resmi dari Kemnaker terkait pencairan BSU. Karyawan dapat menghubungi HRD untuk informasi lebih lanjut.

Tahap 3 BSU 2025 masih dalam proses verifikasi dan belum memiliki jadwal resmi pencairan. Sahabat Infohukum diimbau untuk rutin mengecek informasi melalui situs resmi Kemnaker atau menanyakan langsung ke HRD perusahaan masing-masing.

Pantau terus perkembangan BSU hanya dari sumber resmi untuk menghindari Penipuan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Temukan Tengkorak Manusia di Ladang Renah Pemetik 

Daerah

Walikota Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM
Arab Saudi lolos ke putaran final Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Arab Saudi dipastikanLolos ke Piala Dunia 2026
Wako Alfin Ajak Warga Kumun Debai Goro Bersihkan Eks Terminal Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin Ajak Warga Goro Bersihkan Eks Terminal

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap 1 di Kerinci

Daerah

Peringati Harkopnas ke-78, Wawako Sungai Penuh Dorong Inovasi Koperasi

Daerah

Wako Ahmadi Zubir Buka Diklat bagi Anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Daerah

PJ Bupati Kerinci Lantik Pejabat eselon III dan IV