Aksarabrita.com// Tanggerang Selatan– Seorang guru agama berinisial FR (51) di salah satu sekolah swasta di kawasan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi berkebutuhan khusus.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel juga mengatakan bahwa perbuatan pelaku dilakukan saat jam pelajaran agama Kristen. Korban, yang merupakan siswa difabel, kerap dipanggil secara khusus ke ruang kelas oleh FR.
“Korban diberikan makanan berupa kue stroberi, kemudian dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka. Saat korban mencoba melawan, pelaku justru mengancam agar korban tidak memberi tahu ibunya,” ujar Kapolres.
Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan tindakan FR ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menetapkan FR sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 20 tahun penjara.
“Proses hukum masih berjalan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, apalagi terhadap anak dan penyandang disabilitas,” tegas AKBP Victor.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korban adalah anak berkebutuhan khusus yang secara psikologis sangat rentan terhadap intimidasi dan kekerasan. Pemerhati anak dan perempuan pun mendorong agar korban mendapat pendampingan intensif, baik secara hukum maupun psikologis.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan, serta memberikan ruang aman bagi anak-anak untuk melapor jika mengalami kekerasan di lingkungan pendidikan.








