Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:53 WIB

Guru Agama Cabuli Siswi Difabel, Terancam 20 Tahun Penjara

AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan

AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan

Aksarabrita.com// Tanggerang Selatan– Seorang guru agama berinisial FR (51) di salah satu sekolah swasta di kawasan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi berkebutuhan khusus.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel juga mengatakan bahwa perbuatan pelaku dilakukan saat jam pelajaran agama Kristen. Korban, yang merupakan siswa difabel, kerap dipanggil secara khusus ke ruang kelas oleh FR.

“Korban diberikan makanan berupa kue stroberi, kemudian dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka. Saat korban mencoba melawan, pelaku justru mengancam agar korban tidak memberi tahu ibunya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Zaskia Adya Mecca Ungkap Kondisi Kala Usai Saksikan Faisal Dipukul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan tindakan FR ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menetapkan FR sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 20 tahun penjara.

“Proses hukum masih berjalan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, apalagi terhadap anak dan penyandang disabilitas,” tegas AKBP Victor.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korban adalah anak berkebutuhan khusus yang secara psikologis sangat rentan terhadap intimidasi dan kekerasan. Pemerhati anak dan perempuan pun mendorong agar korban mendapat pendampingan intensif, baik secara hukum maupun psikologis.

Baca Juga :  Bayar Simpanan Rp10 Juta Semalam, Kompol Yogi Ternyata Tak Punya Mobil

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan, serta memberikan ruang aman bagi anak-anak untuk melapor jika mengalami kekerasan di lingkungan pendidikan.

Share :

Baca Juga

Prabowo memimpin pemusnahan 214,48 ton narkoba senilai Rp 29,37

Hukum & Kriminal

214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Tegaskan Sikap Negara

Daerah

Kenali lebih dalam Pengertian, niat, dan Syarat Zakat Fitrah!
Wakil Walikota Bandung

Hukum & Kriminal

Kejari Bandung Periksa Wawalkot Erwin soal Dugaan Korupsi

Batang Hari

Mobil Patroli Polsek Hu’u Tabrak 8 Motor dan Konter HP,  Motif Dalam Penyelidikan

Hukum & Kriminal

Dibayar untuk Pesta, Misri Asal Jambi Alami Kesurupan Arwah Brigadir Nurhadi

Hukum & Kriminal

Lima Polisi Selamatkan Bilqis Dari Jambi, Dapat Penghargaan

Batang Hari

Hafizah Ditemukan Wafat Sambil Memeluk Al-Qur’an

Viral & Artis

Rusak Moral, Sepasang Kekasih Terpergok Mesum di TPU