BERITA SUNGAI PENUH // Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka berinisial AA dan RDF, yang diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
- AA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
- RDF adalah guru dengan status PPPK yang bertugas di Kecamatan Kayu Aro.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangan persnya menjelaskan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka lagi, yaitu AA seorang PNS dan RDF guru PPPK di lingkup Pemkab Kerinci,” jelas Sukma Djaya Negara.
Menurutnya, kedua tersangka diduga meminjam nama perusahaan untuk mengerjakan beberapa titik proyek PJU di Kabupaten Kerinci.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 5,5 miliar.
Kejaksaan memastikan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.








