BERITA NASIONAL// Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menghasut aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025. “Di mana dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Dalam kasus ini, polisi menjerat Delpedro dengan:
Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.










